Serikat Guru Kecam Prancis Cek Pelajar yang Bolos Sekolah untuk Rayakan Idulfitri
loading...
A
A
A
PARIS - Serikat pekerja dan kelompok anti-rasisme mengkritik inisiatif Kementerian Dalam Negeri Prancis untuk memeriksa jumlah pelajar Muslim yang bolos sekolah bulan lalu untuk merayakan Idulfitri.
Idulfitri yang mengakhiri bulan suci Ramadan, diperingati sebagai hari libur di negara-negara mayoritas Muslim dan jatuh pada Jumat, 21 April 2023, bagi sebagian besar umat beriman tahun ini.
Kementerian Dalam Negeri Prancis mengatakan pada Minggu (21/5/2023) bahwa pihaknya telah memerintahkan "evaluasi tingkat ketidakhadiran yang dicatat pada saat Idulfitri."
“Kementerian secara teratur mempelajari dampak dari beberapa festival keagamaan terhadap kinerja pelayanan publik, dan terutama di sektor pendidikan,” ungkap pernyataan dari menteri muda Prancis Sonia Backes.
Di kota Toulouse, polisi meminta kepala sekolah setempat melaporkan jumlah anak yang tidak hadir di sekolah pada 21 April, yang menimbulkan tuduhan bahwa pihak berwenang sedang membuat daftar itu. Tuduhan itu dibantah oleh Backes.
Serikat guru terbesar di negara itu, FSU, mengatakan dalam pernyataan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin pada Senin bahwa mereka "mengecam keras operasi ini".
“Mencoba membuat statistik oleh pasukan keamanan tentang keyakinan agama dan ketaatan mereka atau tidak, terutama di lingkungan sekolah, bertentangan dengan prinsip dasar sekularisme dan hak-hak dasar,” papar pernyataan FSU.
Serikat Pendidikan CGT yang lebih kecil menyebutnya sebagai, "Stigmatisasi yang memalukan dan berbahaya."
“Menggunakan polisi untuk melakukan pemeriksaan itu sangat mengejutkan karena mengaitkan ketaatan agama Islam dengan masalah keamanan,” papar kelompok anti-rasisme SOS Racisme.
Prancis memiliki bentuk sekularisme ketat yang berusaha memisahkan negara dan berbagai cabangnya dari agama dan badan keagamaan, sambil menjamin kebebasan beribadah bagi semua orang.
Mengumpulkan informasi tentang etnis atau keyakinan agama juga dilarang di Prancis berdasarkan undang-undang antidiskriminasi negara tersebut.
Karena warisan Katolik negara itu, festival besar Kristen seperti Natal atau Paskah diamati sebagai hari libur umum di Prancis ketika sekolah ditutup.
Namun hari libur tidak diberlakukan untuk perayaan agama Islam seperti Idulfitri. Diskriminasi kerap dialami umat Islam di negara yang mengklaim demokratis itu.
Lihat Juga: Siapa Georges Abdallah? Ikon Perjuangan Lebanon yang Dibebaskan setelah Dipenjara 40 Tahun di Prancis
Idulfitri yang mengakhiri bulan suci Ramadan, diperingati sebagai hari libur di negara-negara mayoritas Muslim dan jatuh pada Jumat, 21 April 2023, bagi sebagian besar umat beriman tahun ini.
Kementerian Dalam Negeri Prancis mengatakan pada Minggu (21/5/2023) bahwa pihaknya telah memerintahkan "evaluasi tingkat ketidakhadiran yang dicatat pada saat Idulfitri."
“Kementerian secara teratur mempelajari dampak dari beberapa festival keagamaan terhadap kinerja pelayanan publik, dan terutama di sektor pendidikan,” ungkap pernyataan dari menteri muda Prancis Sonia Backes.
Di kota Toulouse, polisi meminta kepala sekolah setempat melaporkan jumlah anak yang tidak hadir di sekolah pada 21 April, yang menimbulkan tuduhan bahwa pihak berwenang sedang membuat daftar itu. Tuduhan itu dibantah oleh Backes.
Serikat guru terbesar di negara itu, FSU, mengatakan dalam pernyataan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin pada Senin bahwa mereka "mengecam keras operasi ini".
“Mencoba membuat statistik oleh pasukan keamanan tentang keyakinan agama dan ketaatan mereka atau tidak, terutama di lingkungan sekolah, bertentangan dengan prinsip dasar sekularisme dan hak-hak dasar,” papar pernyataan FSU.
Serikat Pendidikan CGT yang lebih kecil menyebutnya sebagai, "Stigmatisasi yang memalukan dan berbahaya."
“Menggunakan polisi untuk melakukan pemeriksaan itu sangat mengejutkan karena mengaitkan ketaatan agama Islam dengan masalah keamanan,” papar kelompok anti-rasisme SOS Racisme.
Prancis memiliki bentuk sekularisme ketat yang berusaha memisahkan negara dan berbagai cabangnya dari agama dan badan keagamaan, sambil menjamin kebebasan beribadah bagi semua orang.
Mengumpulkan informasi tentang etnis atau keyakinan agama juga dilarang di Prancis berdasarkan undang-undang antidiskriminasi negara tersebut.
Karena warisan Katolik negara itu, festival besar Kristen seperti Natal atau Paskah diamati sebagai hari libur umum di Prancis ketika sekolah ditutup.
Namun hari libur tidak diberlakukan untuk perayaan agama Islam seperti Idulfitri. Diskriminasi kerap dialami umat Islam di negara yang mengklaim demokratis itu.
Lihat Juga: Siapa Georges Abdallah? Ikon Perjuangan Lebanon yang Dibebaskan setelah Dipenjara 40 Tahun di Prancis
(sya)