Sadis, Kakek 86 Tahun di Singapura Bunuh Pasangannya saat Tidur
Selasa, 23 Mei 2023 - 03:30 WIB
loading...
Ilustrasi
A
A
A
SINGAPURA - Seorang kakek berusia 86 tahun, Pak Kian Huat, pada Senin (22/5/2023) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Singapura . Ia divonis penjara setelah mengaku membunuh pasangan serumahnya pada 2019 silam.
Seperti dikutip dari Channel News Asia, Huat membacok hingga mati pasangannya, Lim Soi Moy yang berusia 79 tahun dengan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi di flat Dewan Perumahan yang mereka tinggali. Sebelumnya kedua lansia itu terlibat perselisihan tentang pengaturan kamar di flat mereka.
Baca juga: Lagi, Singapura Gantung Warga Negaranya yang Berdagang Ganja
Huat mengaku bersalah atas satu tuduhan pembunuhan. Saat menyampaikan vonis hukuman, Hakim See Kee Oon mengatakan, bahwa serangan Huat terhadap korban dilakukan “dengan sengaja dan kejam dan brutal”.
“Itu adalah serangan yang tidak masuk akal terhadap korban yang tidak berdaya,” kata hakim Pengadilan Tinggi. "Dia berangkat untuk membunuh korban karena persepsi keluhannya yang diinduksi sendiri dan sepenuhnya salah tempat," lanjutnya.
Seperti dikutip dari Channel News Asia, Huat membacok hingga mati pasangannya, Lim Soi Moy yang berusia 79 tahun dengan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi di flat Dewan Perumahan yang mereka tinggali. Sebelumnya kedua lansia itu terlibat perselisihan tentang pengaturan kamar di flat mereka.
Baca juga: Lagi, Singapura Gantung Warga Negaranya yang Berdagang Ganja
Huat mengaku bersalah atas satu tuduhan pembunuhan. Saat menyampaikan vonis hukuman, Hakim See Kee Oon mengatakan, bahwa serangan Huat terhadap korban dilakukan “dengan sengaja dan kejam dan brutal”.
“Itu adalah serangan yang tidak masuk akal terhadap korban yang tidak berdaya,” kata hakim Pengadilan Tinggi. "Dia berangkat untuk membunuh korban karena persepsi keluhannya yang diinduksi sendiri dan sepenuhnya salah tempat," lanjutnya.
Lihat Juga :