Presiden Korsel Veto UU Kenaikan Gaji, Ribuan Perawat Mogok Kerja
loading...
A
A
A
Dalam praktiknya, mereka mengklaim banyak perawat yang dipaksa mengikuti arahan dokter untuk bekerja sebagai asisten fisik, yang melanggar undang-undang kedokteran saat ini.
“Undang-undang keperawatan adalah undang-undang untuk kesehatan nasional dan perawatan kesehatan sosial yang mengesahkan tugas pemerintah untuk membina tenaga keperawatan yang berkualitas, mengalokasikan tenaga kerja dan mengamankan perawat yang terampil,” sebut pernyataan Asosiasi Perawat Korea (KNA).
KNA mewakili sekitar 500.000 perawat berlisensi nasional. KNA juga menuntut Yoon menepati janji kampanye kepresidenannya untuk membuat undang-undang terpisah untuk perawat, dan bersumpah untuk melakukan yang terbaik untuk memberlakukan undang-undang keperawatan lagi.
(esn)