Januari, Warga Hong Kong Bisa Jadi Warga Negara Inggris

Rabu, 22 Juli 2020 - 22:02 WIB
loading...
Januari, Warga Hong Kong Bisa Jadi Warga Negara Inggris
Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
LONDON - Pemerintah Inggris mengumumkan mereka akan membuka jalur khusus baru untuk warga Hong Kong yang memenuhi syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Inggris Raya mulai Januari 2021. Kebijakan Inggris ini telah mendapat kecaman dari China .

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Dalam Negeri Inggris mengatakan pemegang paspor British National Overseas dan anggota keluarga dekat mereka dapat pindah ke Inggris untuk bekerja dan belajar. Perubahan aturan imigrasi diperkenalkan setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong.

"Pengumuman hari ini menunjukkan bahwa Inggris memegang teguh janji: kami tidak akan berpaling dari Hong Kong, dan kami tidak akan mengurangi tanggung jawab bersejarah kami kepada rakyatnya," kata Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab seperti dikutip dari The Globe and Mail, Rabu (22/7/2020).

Inggris mengumumkan pada awal Juli bahwa pihaknya memperpanjang hak tinggal hingga 3 juta orang yang memenuhi syarat untuk paspor Nasional Luar Negeri Inggris di Hong Kong. London menekankan bahwa mereka akan menegakkan tugasnya kepada bekas jajahan Inggris setelah undang-undang keamanan baru diberlakukan.(Baca: Inggris Tawarkan Kewarganegaraan kepada Tiga Juta Warga Hong Kong )

Individu yang memenuhi syarat dari Hong Kong saat ini dapat datang ke Inggris selama enam bulan tanpa visa. Mereka akan memiliki hak untuk hidup dan bekerja di negara itu selama lima tahun. Setelah itu, mereka akan diizinkan untuk mengajukan status menetap dan sekali lagi untuk kewarganegaraan.

Mereka yang memenuhi syarat dapat mengakses pasar kerja Inggris di tingkat keterampilan apa pun dan tanpa ambang gaji, tetapi tidak akan memiliki akses ke dana publik.(Baca: China Murka Inggris Tawarkan Kewarganegaraan pada Penduduk Hong Kong )

Inggris memperkenalkan jenis khusus, kewarganegaraan Inggris terbatas pada 1980-an untuk orang-orang yang merupakan "warga negara wilayah bergantung Inggris dengan koneksi ke Hong Kong." Paspor tersebut tidak memberikan kewarganegaraan atau hak otomatis untuk tinggal dan bekerja di Inggris, tetapi pemegang hak atas bantuan konsuler dari pos-pos diplomatik Inggris.

Inggris menyerahkan Hong Kong, bekas jajahannya, kepada pemerintahan China pada tahun 1997 di bawah kerangka kerja “Satu Negara, Dua Sistem” yang seharusnya menjamin kota itu otonomi tingkat tinggi dan kebebasan sipil gaya Barat yang tidak terlihat di daratan China.(Baca: China Peringatkan Konsekuensi Serius jika Inggris Beri Kewarganegaraan pada Penduduk Hong Kong )
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)