Aparat Saudi Sita 8 Juta Narkoba Jenis Pil Captagon
Jum'at, 12 Mei 2023 - 00:49 WIB
loading...
Aparat Saudi Sita 8 Juta Narkoba Jenis Pil Captagon. FOTO/SPA
A
A
A
RIYADH - Pihak berwenang Arab Saudi menyita 8.280.078 pil captagon yang disembunyikan dalam pengiriman krim kopi dan menangkap lima orang yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Hal itu diungkapkan juru bicara resmi Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika Saudi, Mayor Marwan al-Hazmi, Kamis (11/5/2023).
“Tiga warga Suriah, satu dengan visa pengunjung kedaluwarsa, dan dua warga Pakistan ditangkap di Riyadh,” kata al-Hazmi, seperti dikutip dari Al-Arabiya. Tindakan hukum pendahuluan diambil terhadap mereka, dan dirujuk ke Kejaksaan Umum.
Baca juga: Abaikan Peringatan PBB, Iran Hukum Gantung 'Sultan Kokain'
Penangkapan ini terjadi sehari setelah pihak berwenang di Jeddah menghukum 17 warga negara Saudi dan satu warga Suriah dengan total 80 tahun penjara, setelah mereka dinyatakan bersalah menggunakan dan memiliki berbagai jenis narkoba, menurut laporan media setempat.
Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika mengimbau seluruh warga dan warga untuk melaporkan setiap kegiatan yang berkaitan dengan penyelundupan atau promosi narkoba dengan menghubungi pihak berwajib terkait. “Semua informasi yang diberikan akan diperlakukan sangat rahasia,” lanjut al-Hazmi.
Sementara itu, Pengadilan Jeddah telah menghukum 17 warga negara Saudi dan satu warga Suriah dengan total 80 tahun penjara setelah mereka dinyatakan bersalah menggunakan dan memiliki berbagai jenis narkoba, harian lokal Okaz melaporkan pada hari Rabu.
Pengadilan Pidana menghukum kelompok itu karena memiliki dan menggunakan kokain, hash dan sabu, menurut laporan itu. Dilaporkan pula kelompok itu menggunakan kabin sebagai tempat pertemuan.
“Tiga warga Suriah, satu dengan visa pengunjung kedaluwarsa, dan dua warga Pakistan ditangkap di Riyadh,” kata al-Hazmi, seperti dikutip dari Al-Arabiya. Tindakan hukum pendahuluan diambil terhadap mereka, dan dirujuk ke Kejaksaan Umum.
Baca juga: Abaikan Peringatan PBB, Iran Hukum Gantung 'Sultan Kokain'
Penangkapan ini terjadi sehari setelah pihak berwenang di Jeddah menghukum 17 warga negara Saudi dan satu warga Suriah dengan total 80 tahun penjara, setelah mereka dinyatakan bersalah menggunakan dan memiliki berbagai jenis narkoba, menurut laporan media setempat.
Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika mengimbau seluruh warga dan warga untuk melaporkan setiap kegiatan yang berkaitan dengan penyelundupan atau promosi narkoba dengan menghubungi pihak berwajib terkait. “Semua informasi yang diberikan akan diperlakukan sangat rahasia,” lanjut al-Hazmi.
Sementara itu, Pengadilan Jeddah telah menghukum 17 warga negara Saudi dan satu warga Suriah dengan total 80 tahun penjara setelah mereka dinyatakan bersalah menggunakan dan memiliki berbagai jenis narkoba, harian lokal Okaz melaporkan pada hari Rabu.
Pengadilan Pidana menghukum kelompok itu karena memiliki dan menggunakan kokain, hash dan sabu, menurut laporan itu. Dilaporkan pula kelompok itu menggunakan kabin sebagai tempat pertemuan.
Lihat Juga :