Aparat Saudi Sita 8 Juta Narkoba Jenis Pil Captagon

Jum'at, 12 Mei 2023 - 00:49 WIB
loading...
Aparat Saudi Sita 8 Juta Narkoba Jenis Pil Captagon
Aparat Saudi Sita 8 Juta Narkoba Jenis Pil Captagon. FOTO/SPA
A A A
RIYADH - Pihak berwenang Arab Saudi menyita 8.280.078 pil captagon yang disembunyikan dalam pengiriman krim kopi dan menangkap lima orang yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Hal itu diungkapkan juru bicara resmi Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika Saudi, Mayor Marwan al-Hazmi, Kamis (11/5/2023).

“Tiga warga Suriah, satu dengan visa pengunjung kedaluwarsa, dan dua warga Pakistan ditangkap di Riyadh,” kata al-Hazmi, seperti dikutip dari Al-Arabiya. Tindakan hukum pendahuluan diambil terhadap mereka, dan dirujuk ke Kejaksaan Umum.



Penangkapan ini terjadi sehari setelah pihak berwenang di Jeddah menghukum 17 warga negara Saudi dan satu warga Suriah dengan total 80 tahun penjara, setelah mereka dinyatakan bersalah menggunakan dan memiliki berbagai jenis narkoba, menurut laporan media setempat.

Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika mengimbau seluruh warga dan warga untuk melaporkan setiap kegiatan yang berkaitan dengan penyelundupan atau promosi narkoba dengan menghubungi pihak berwajib terkait. “Semua informasi yang diberikan akan diperlakukan sangat rahasia,” lanjut al-Hazmi.

Sementara itu, Pengadilan Jeddah telah menghukum 17 warga negara Saudi dan satu warga Suriah dengan total 80 tahun penjara setelah mereka dinyatakan bersalah menggunakan dan memiliki berbagai jenis narkoba, harian lokal Okaz melaporkan pada hari Rabu.

Pengadilan Pidana menghukum kelompok itu karena memiliki dan menggunakan kokain, hash dan sabu, menurut laporan itu. Dilaporkan pula kelompok itu menggunakan kabin sebagai tempat pertemuan.



Okaz, mengutip sumber yang mengetahui kasus tersebut, mengatakan bahwa 18 orang tersebut termasuk pengusaha dan wanita, direktur pemasaran serta mahasiswa yang belajar keperawatan dan farmasi.

Para terpidana dijatuhi hukuman penjara total 80 tahun di samping larangan bepergian, masing-masing untuk jangka waktu yang berbeda.

Harian itu juga mengatakan bahwa keputusan itu datang setelah serangkaian sesi pengadilan virtual dan tatap muka sambil mencatat bahwa Pengadilan Banding telah meratifikasi keputusan tersebut setelah para terpidana menolaknya.

Dalam laporannya, Okaz mengatakan bahwa hukum Saudi membedakan antara hukuman yang diberikan kepada narapidana tergantung pada apakah mereka penyelundup, pengedar, atau pengguna narkoba.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)