Arab Saudi Hukum Mati 3 Warga Penentang Proyek Kota Membelah Gurun Mohammed bin Salman

Kamis, 11 Mei 2023 - 07:06 WIB
loading...
A A A
Kelompok-kelompok HAM melaporkan setidaknya 150 orang telah ditangkap karena menentang keinginan Pangeran Mohammed bin Salman.

“Kerajaan Saudi menghukum berat warga yang berani mengungkapkan kritik publik terhadap pemerintah,” kata Business & Human Rights Resource Centre.

Pada tahun 2022, otoritas Arab Saudi mengeksekusi 122 orang, dengan 81 orang di antaranya terjadi dalam satu hari di bulan Maret. Pelanggaran mereka berkisar dari perzinaan hingga penistaan agama.

Pemberitahuan pengusiran wajib mulai dikeluarkan pada Januari 2020 di desa Al Khuraiba, Gayal, dan Sharma di Provinsi Tabuk barat laut Arab Saudi. Pembersihan pekerjaan tanah untuk megacity dimulai pada bulan Oktober tahun itu.

Kelompok pemantau HAM independen ALQST mengatakan salah satu terpidana adalah saudara laki-laki Abdul Rahim al-Howeiti, yang dilaporkan ditembak mati setelah mengadukan penderitaannya di media sosial.

Al-Howeiti telah menjadi lawan profil tinggi dari proyek Putra Mahkota Mohammed bin Salman, mem-posting video, foto, dan rincian proses penggusuran.

Pemerintah Saudi mengatakan al-Howeiti harus "dinetralkan" setelah membarikade dirinya sendiri di dalam rumahnya. Tapi pengaduan ke Kantor Hak Asasi Manusia bertentangan dengan laporan ini, mengeklaim bahwa dia adalah korban dari “eksekusi di luar hukum”.

“Pada Maret 2020, anggota Pasukan Khusus Arab Saudi, terkadang dalam kelompok yang terdiri lebih dari 40 kendaraan sekaligus, mulai menggerebek rumah penduduk desa Al Khuraiba yang menentang penggusuran," bunyi laporan kelompok HAM tersebut.

"Al-Howeiti telah vokal dan aktif dalam menyuarakan keprihatinan tentang penggusuran dan telah terlibat dalam mendokumentasikan secara terbuka tindakan pihak berwenang dalam konteks ini," lanjut laporan tersebut.

Shadly Ahmad Mahmoud Abou Taqiqa al-Howeiti, Ibrahim Salih Ahmad Abou Khalil al-Howeiti, dan Atallah Moussa Mohammed al-Howeiti sekarang menghadapi hukuman mati. Tiga lainnya menghadapi hukuman 50 tahun penjara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)