Tabrakan Helikopter Tewaskan 12 Tentara AS, Jenderal McConville Perintahkan Penerbangan Stand Down

Sabtu, 29 April 2023 - 09:02 WIB
loading...
Tabrakan Helikopter Tewaskan 12 Tentara AS, Jenderal McConville Perintahkan Penerbangan Stand Down
Angkatan Darat AS memerintahkan semua penerbangannya untuk stand down setelah rentetan tabrakan helikopter menewaskan 12 tentara. Foto/US Air Force/Senior Airman Devan Halstead
A A A
WASHINGTON - Kepala Staf Angkatan Darat Amerika Serikat (AS) Jenderal James McConville mengeluarkan perintah seluruh penerbangan untuk "stand down". Perintah dikeluarkan rentetan tabrakan helikopter militer di udara mengakibatkan kematian 12 tentara.

Dua helikopter AH-64 Apache bertabrakan di udara saat kembali dari misi pelatihan di dekat Fort Wainwright, Alaska, pada hari Kamis. Kecelakaan itu menewaskan tiga prajurit dan seorang lainnya dirawat di rumah sakit.

Kecelakaan itu menyusul kecelakaan serupa di dekat Fort Campbell, Kentucky, di mana dua helikopter Blackhawk HH-60 bertabrakan, menewaskan sembilan prajurit.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Jenderal McConville mengatakan; "Tidak ada indikasi pola apa pun di antara kedua kecelakaan itu."



Perintah stand down akan melarang semua penerbang Angkatan Darat yang tidak berpartisipasi dalam misi kritis dan akan tetap di tempatnya sampai pilot menyelesaikan pelatihan yang diperlukan.

"Kami sangat sedih dengan kehilangan mereka," kata Jenderal McConville dalam pernyataan tersebut.

"Kehilangan merekalah yang membuat semakin penting bagi kami untuk meninjau prosedur keselamatan dan protokol pelatihan kami, dan memastikan kami berlatih dan beroperasi pada tingkat keselamatan dan kemahiran tertinggi," paparnya.

Meskipun tidak disebutkan dalam pernyataan itu, ada kecelakaan helikopter lain di Alaska pada bulan Februari di mana sebuah helikopter Apache berguling setelah lepas landas dan melukai dua personel layanan.

Tim investigasi dari Alabama masih menyelidiki kecelakaan baru-baru ini. Mereka diharapkan tiba di lokasi kecelakaan pada hari Sabtu (29/4/2023).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)