Ayah dari 550 Anak, Pria Ini Dilarang Pengadilan Donorkan Spermanya

Jum'at, 28 April 2023 - 19:00 WIB
loading...
Ayah dari 550 Anak, Pria Ini Dilarang Pengadilan Donorkan Spermanya
Ayah dari 550 anak, pria Belanda dilarang pengadolan donorkan spermanya. Foto/Ilustrasi
A A A
DEN HAAG - Pengadilan Belanda melarang seorang pria untuk mendonorkan sperma setelah ia menjadi ayah dari setidaknya 550 anak dinegara itu dan negara lain. Ia juga menyesatkan calon orang tua tentang jumlah keturunan yang dia bantu untuk dikandung.

Seorang hakim di Pengadilan Distrik Den Haag memerintahkan hal itu dalam perintah yang diajukan oleh orang tua dari seorang anak yang dikandung dengan sperma donor dan sebuah yayasan yang mewakili orang tua lainnya.

Pengadilan mencatat bahwa di bawah pedoman Belanda, pendonor sperma diizinkan untuk menghasilkan maksimal 25 anak dengan 12 ibu dan pendonor telah berbohong kepada calon orang tua tentang riwayat donasinya.

Pendonor, yang diidentifikasi sebagai Jonathan M. berdasarkan pedoman privasi Belanda, memberikan sperma ke beberapa klinik kesuburan Belanda dan ke sebuah klinik di Denmark serta ke banyak orang lain yang terhubung dengannya melalui iklan dan forum online, kata pengadilan dalam keputusan tertulisnya.



Pengacara pendonor mengatakan dalam sidang pengadilan bahwa dia ingin membantu orang tua yang tidak dapat hamil.

Dalam sebuah pernyataan pengadilan mengatakan hakim yang menyidangkan kasus perdata mengatakan bahwa pendonor sengaja berbohong tentang hal ini untuk membujuk orang tua agar menerimanya sebagai pendonor.

“Semua orang tua ini sekarang dihadapkan pada fakta bahwa anak-anak dalam keluarga mereka adalah bagian dari jaringan kekerabatan yang besar, dengan ratusan saudara tiri, yang tidak mereka pilih,” kata pengadilan.

"Memiliki atau mungkin dapat memiliki konsekuensi psikososial negatif bagi anak-anak. Oleh karena itu demi kepentingan mereka jaringan kekerabatan ini tidak diperluas lagi,” pengadilan menambahkan seperti dikutip dari Associated Press, Jumat (28/4/2023).



Pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kasus tersebut adalah tentang konflik hak-hak dasar.

"Di satu sisi, hak untuk menghormati privasi orang tua dan anak donor...dan di sisi lain, hak donor yang sama,” kata pengadilan.

Pengadilan memutuskan bahwa kepentingan anak pendonor dan orang tuanya lebih penting daripada kepentingan pendonor untuk terus mendonorkan spermanya kepada calon orang tua yang baru.

Pengadilan memerintahkan dia untuk segera menghentikan semua donasi dan mengatakan harus membayar 100.000 euro atau sekitar Rp1,6 miliar per kasus jika dia melanggar larangan tersebut.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)