Ayah dari 550 Anak, Pria Ini Dilarang Pengadilan Donorkan Spermanya

Jum'at, 28 April 2023 - 19:00 WIB
loading...
A A A
Pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kasus tersebut adalah tentang konflik hak-hak dasar.

"Di satu sisi, hak untuk menghormati privasi orang tua dan anak donor...dan di sisi lain, hak donor yang sama,” kata pengadilan.

Pengadilan memutuskan bahwa kepentingan anak pendonor dan orang tuanya lebih penting daripada kepentingan pendonor untuk terus mendonorkan spermanya kepada calon orang tua yang baru.

Pengadilan memerintahkan dia untuk segera menghentikan semua donasi dan mengatakan harus membayar 100.000 euro atau sekitar Rp1,6 miliar per kasus jika dia melanggar larangan tersebut.

(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)