Oknum Perwira AL AS Jual Informasi Demi Uang dan Pelacur

Sabtu, 30 Januari 2016 - 19:35 WIB
Oknum Perwira AL AS Jual Informasi Demi Uang dan Pelacur
Oknum Perwira AL AS Jual Informasi Demi Uang dan Pelacur
A A A
WASHINGTON - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dalam siaran persnya mengatakan, seorang perwira Angkatan Laut (AL) AS berpangkat Letnan dijatuhi hukuman 40 bulan penjara. Ia terbukti menerima uang tunai, biaya hotel, dan jasa pelacur untuk memberikan informasi rahasia tentang jadwal kapal perang dan kapal selam.

"Todd Dale Malaki (44), mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi melakukan penyuapan dan mengakui pada tahun 2006, ketika bekerja sebagai petugas penyediaan logistik untuk Armada Ketujuh AL AS telah melakukan aksi korupsi dengan membangun hubungan dengan perusahaan yang menyediakan port layanan untuk kapal AL AS dan kapal selam di seluruh Pasifik," begitu bunyi rilis yang disitir dari Sputniknews, Sabtu (30/1/2016).

Selain menjatuhkan hukuman penjara, Hakim juga memerintahkan Malaki membayar denda sebesar USD15.000 dan restitusi kepada AL AS sebesar USD15.000.

Departemen Kehakiman mengatakan, Malaki mengakui jika dirinya telah menerima keuntungan dari kerjasamanya dengan kontraktor pertahanan asing, Glenn Defense Marine Asia (GDMA) sebesar USD15.000.

Selain menjual jadwal pelayaran, Malaki juga memberikan informasi faktur terkait pesaing GDMA dengan bayaran menginap di sebuah hotel mewah di Singapura, Hong Kong, dan pulau Tonga, serta amplop berisi uang tunai, biaya hiburan dan jasa pelacur.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3507 seconds (0.1#10.140)