AS Tangkap 2 Polisi Rahasia China di New York

Selasa, 18 April 2023 - 06:17 WIB
loading...
AS Tangkap 2 Polisi...
Departemen Kehakiman AS umumkan telah menangkap dua orang yang mengoperasikan kantor polisi rahasia China di New York. Foto/REUTERS/Daphne Psaledakis
A A A
NEW YORK CITY - Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat (AS) menangkap dua warga New York atas tuduhan mengoperasikan kantor polisi rahasia China di Manhattan.

Menurut departemen tersebut, mereka juga berusaha menyembunyikan bukti terkait dari FBI.

DOJ mengatakan "Harry" Lu Jianwang (61) dan Chen Jinping (59) ditangkap Senin pagi di rumah masing-masing di Bronx dan Manhattan.

Mereka didakwa dengan konspirasi untuk bertindak sebagai agen pemerintah China dan menghalangi proses peradilan, menghadapi hukuman 25 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Menurut jaksa federal, kedua pria itu memiliki hubungan kepercayaan jangka panjang dengan Kementerian Keamanan Publik China (MPS), yang mereka bantu secara diam-diam membuka dan mengoperasikan kantor polisi MPS ilegal di wilayah AS.



Pos terdepan dari MPS cabang Fuzhou beroperasi dari gedung perkantoran di Pecinan Manhattan, hingga digerebek dan ditutup oleh FBI pada Oktober 2022.

“[Republik Rakyat China], melalui aparat keamanannya yang represif, mendirikan kehadiran fisik rahasia di New York City untuk memantau dan mengintimidasi para pembangkang dan mereka yang kritis terhadap pemerintahnya,” kata Asisten Jaksa Agung Matthew Olsen dalam sebuah pernyataan di situs resmi DOJ, Selasa (18/4/2023).

"Tindakan ini jauh melampaui batas-batas perilaku negara-bangsa yang dapat diterima," lanjut pernyataan DOJ.

Pengacara AS Breon Peace, dari Distrik Timur New York, menyebut keberadaan kantor polisi rahasia itu sebagai pelanggaran mencolok terhadap kedaulatan Amerika. "Kantor itu tidak memiliki tempat di New York City atau komunitas Amerika mana pun," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)