Diduga Mengaku Nabi Islam, Wanita Pakistan Picu Kemarahan Massa
loading...
A
A
A
ISLAMABAD - Seorang wanita Pakistan memicu kemarahan massa setelah diduga mengeklaim dirinya sebagai nabi umat Islam . Polisi telah menangkapnya pada hari Jumat.
Wanita tersebut, yang oleh polisi diidentifikasi bernama Sana Ullah, ditangkap di rumahnya di kota Faisalabad, provinsi Punjab timur, tak lama setelah massa yang marah berkumpul di luar rumah menuntut agar dia digantung.
Pejabat polisi senior Nasir Ali Rizvi, seperti dikutip AP, Sabtu (15/4/2023), mengatakan massa marah setelah berita tentaang dugaan klaim kenabiannya tersebar.
Rizvi mengatakan selain Sana Ullah, dua orang lainnya ditangkap bersamanya.
Sana Ullah, lanjut Rizvi, akan dibawa ke hadapan hakim pengadilan untuk menghadapi dakwaan.
Sementara itu, rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan wanita tersebut mengenakan kerudung atau hijab yang dianggap sebagai simbol busana orang yang bertakwa.
Sekadar diketahui, undang-undang penistaan agama yang kontroversial di Pakistan melarang siapa pun menghina Islam atau Nabi Muhammad. Melakukan tindakan itu dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup, meskipun negara tersebut belum melaksanakan hukuman mati untuk kasus penistaan agama.
Kendati demikian, tuduhan pelanggaran saja seringkali cukup untuk memprovokasi kekerasan massa dan bahkan serangan mematikan di negara itu.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) internasional dan domestik mengatakan bahwa tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk mengintimidasi pemeluk agama minoritas dan menyelesaikan masalah pribadi.
Wanita tersebut, yang oleh polisi diidentifikasi bernama Sana Ullah, ditangkap di rumahnya di kota Faisalabad, provinsi Punjab timur, tak lama setelah massa yang marah berkumpul di luar rumah menuntut agar dia digantung.
Pejabat polisi senior Nasir Ali Rizvi, seperti dikutip AP, Sabtu (15/4/2023), mengatakan massa marah setelah berita tentaang dugaan klaim kenabiannya tersebar.
Rizvi mengatakan selain Sana Ullah, dua orang lainnya ditangkap bersamanya.
Sana Ullah, lanjut Rizvi, akan dibawa ke hadapan hakim pengadilan untuk menghadapi dakwaan.
Sementara itu, rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan wanita tersebut mengenakan kerudung atau hijab yang dianggap sebagai simbol busana orang yang bertakwa.
Sekadar diketahui, undang-undang penistaan agama yang kontroversial di Pakistan melarang siapa pun menghina Islam atau Nabi Muhammad. Melakukan tindakan itu dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup, meskipun negara tersebut belum melaksanakan hukuman mati untuk kasus penistaan agama.
Kendati demikian, tuduhan pelanggaran saja seringkali cukup untuk memprovokasi kekerasan massa dan bahkan serangan mematikan di negara itu.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) internasional dan domestik mengatakan bahwa tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk mengintimidasi pemeluk agama minoritas dan menyelesaikan masalah pribadi.
(mas)