Dewan Fatwa Islam: Hamas Langgar Hukum Al-Qur'an dan Nabi Muhammad

Rabu, 15 Maret 2023 - 01:56 WIB
loading...
Dewan Fatwa Islam: Hamas Langgar Hukum Al-Quran dan Nabi Muhammad
Dewan Fatwa Islam yang berbasis di Irak mengeluarkan fatwa yang menyatakan Hamas melanggar hukum Al-Quran dan Nabi Muhammad. Foto/REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
A A A
GAZA - Dewan Fatwa Islam atau Islamic Fatwa Council (IFC) yang berbasis di Irak mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa kelompok Hamas yang berkuasa di Gaza, Palestina, melanggar hukum Al-Qur'an dan Nabi Muhammad SAW .

Alasannya, pemerintahan dari kelompok itu korup dan menerapkan teror terhadap warga Palestina di Gaza.

IFC—badan non-pemerintah berisi ulama Sunni, Syiah, dan Sufi di Irak—mengeluarkan fatwa itu sejak Kamis pekan lalu.

Mereka mengatakan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan sebagai respons atas kesaksian dari para warga Gaza yang diterbitkan bulan lalu dalam serangkaian klip video oleh Center for Peace Communications yang berbasis di Amerika Serikat (AS).



Dalam serial video, berjudul "Whispered in Gaza [Berbisik di Gaza]", orang-orang Palestina yang identitasnya dilindungi ditampilkan bukan menyalahkan Israel atas penderitaan mereka, tetapi penguasa otokratis Hamas yang telah berkuasa di Jalur Gaza sejak 2007 setelah pengambilalihan kekuasaan dari faksi Fattah.

Center for Peace Communications mengatakan bahwa kelompok itu bekerja melalui media, sekolah, dan pusat kepemimpinan spiritual dan moral di Timur Tengah dan Afrika Utara untuk memutar kembali ideologi yang memecah belah dan menumbuhkan pola pikir inklusi dan keterlibatan.

Hamas difatwa oleh Dewan Fatwa Islam telah melanggar hukum Al-Qur'an dan Nabi Muhammad SAW atas pemerintahan korupsi dan terornya terhadap warga Palestina di Gaza yang mencapai lebih dari 2 juta di area seluas 141 mil persegi yang dikelilingi oleh Israel, Mesir dan Laut Mediterania.

“Dilarang untuk berdoa, bergabung, mendukung, membiayai, atau berperang atas nama Hamas—entitas yang menganut ideologi gerakan Ikhwanul Muslimin,” bunyi fatwa tersebut.

Dewan Fatwa Islam juga mengatakan bahwa mereka bergabung dengan Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) dan Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi dalam menyatakan Ikhwanul Muslimin dan semua cabangnya sebagai organisasi teroris yang mencemarkan nama baik Islam dan beroperasi bertentangan dengan persatuan Islam arus utama, teologi dan yurisprudensi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0928 seconds (0.1#10.140)