Imam Masjid New Jersey Ditikam Saat Pimpin Salat Subuh, Ini Wajah Pelaku Penikaman

Selasa, 11 April 2023 - 07:28 WIB
loading...
Imam Masjid New Jersey Ditikam Saat Pimpin Salat Subuh, Ini Wajah Pelaku Penikaman
Pelaku penikaman diidentifikasi bernama Serif Zorba yang berusia 32 tahun. Foto/New Jersey Prosecutors Office
A A A
NEW JERSEY - Imam Masjid New Jersey terluka parah dalam serangan pisau pada Minggu pagi (9/4/2023) oleh seorang tersangka yang bergabung dengan sekitar 200 jemaah untuk salat Subuh.

Jaksa penuntut New Jersey Paterson mengatakan korban, Imam Sayed Elnakib (65) dari Masjid Omar, 501 Getty Avenue, diserang oleh seorang tersangka yang sujud dengan jemaah lainnya saat salat di masjid.

Imam Elnakib segera dibawa ke Pusat Medis Universitas Saint Joseph di Paterson untuk perawatan luka "tidak fatal".

Kejaksaan mengatakan, tersangka langsung ditahan di masjid. Dia diidentifikasi sebagai Serif Zorba yang berusia 32 tahun. Jemaah mengatakan Zorba telah ke masjid berkali-kali tetapi bukan anggotanya.



Zorba menikam Imam Elnakib saat dia sedang memimpin salat sekitar pukul 5:37 pagi. Setelah menikam Imam Elnakib beberapa kali, Zorba berbalik untuk melarikan diri dengan berlari melewati jemaah yang menurut polisi segera melawan dan menahannya hingga polisi datang.

“Setibanya di sana, petugas polisi bertemu dengan seorang tersangka berusia 32 tahun di dalam masjid yang ditaklukkan oleh jemaah,” ujar Jaksa Wilayah Passaic, Camelia M Valdes.

"Zorba didakwa dengan percobaan pembunuhan, tingkat pertama; kepemilikan senjata untuk tujuan yang melanggar hukum, derajat ketiga; dan kepemilikan senjata secara tidak sah, tingkat keempat,” papar dia.

Valdes mengatakan jika terbukti bersalah, Zorba bisa menghadapi hukuman 20 tahun penjara. Ancaman hukuman untuk Serif Zorba pada percobaan pembunuhan tingkat pertama adalah 10 hingga 20 tahun di penjara negara bagian New Jersey dengan 85% dari hukuman yang akan dijalani sebelum kelayakan pembebasan bersyarat, sesuai dengan “tidak ada tindakan pembebasan dini” dan lima tahun pembebasan bersyarat dengan pengawasan setelah keluar penjara.”

Tuduhan atas kepemilikan senjata secara tidak sah dapat menambah enam tahun hukuman, menurut kantor kejaksaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1890 seconds (0.1#10.140)