Gagal Bayar Utang, Pangeran Arab Saudi Harus Bayar Rp611 M kepada Credit Suisse

Kamis, 06 April 2023 - 19:15 WIB
loading...
Gagal Bayar Utang, Pangeran Arab Saudi Harus Bayar Rp611 M kepada Credit Suisse
Pangeran Fahad bin Sultan dari Kerajaan Arab Saudi diperintahkan pengadilan London untuk membayar lebih dari Rp611 miliar kepada Credit Suisse terkait kasus gagal bayar utang. Foto/REUTERS
A A A
LONDON - Pengadilan di London memerintahkan pangeran Arab Saudi , Fahad bin Sultan, membayar USD41 juta (lebih dari Rp611 miliar) kepada bank di Swiss; Credit Suisse.

Bank itu telah memenangkan gugatan atas kasus gagal bayar utang sang pangeran senilai 48 juta euro untuk pembiayaan kembali kapal pesiar motor mewah, Sarafsa.

Mengutip Reuters, Kamis (6/4/2023), putusan Pengadilan Tinggi London tersebut diterbitkan hari Rabu.

Hakim Robert Bright, dalam putusan tertulis, mengatakan Pangeran Fahad bin Sultan bin Abdulaziz al-Saud bertanggung jawab untuk membayar utang perusahaannya; Burgundy Sea Ltd, kepada Credit Suisse.



Hakim telah memutuskan mendukung Credit Suisse tanpa persidangan pada sidang bulan lalu, di mana Pangeran Fahad dan pihak Burgundy tidak diwakili.

Credit Suisse dan kantor komunikasi pemerintah Arab Saudi belum bersedia menanggapi permintaan komentar.

Pangeran Fahad dan Burgundy digugat oleh Credit Suisse pada tahun 2021 atas pinjaman senilai 48 juta euro untuk pembiayaan kembali kapal pesiar motor mewah, Sarafsa.

Kapal pesiar sepanjang 82 meter—yang menampilkan bioskop, gym, dan lima dek tamu—terdaftar untuk dijual oleh broker kapal pesiar mewah Burgess Yachts seharga 65 juta euro per Oktober 2022, turun 10 juta euro dari harga yang diminta sebelumnya.

Seorang juru bicara Burgess mengatakan kepada Reuters bahwa kapal pesiar itu ditarik dari pasar minggu lalu. Sarafsa tiba di pelabuhan Valletta di Malta pada 1 April, menurut data pelacak kapal VesselFinder.

Pada September 2021, Credit Suisse menuntut Burgundy membayar semua utangnya atas dugaan pelanggaran perjanjian pinjaman dan kemudian meminta Pangeran Fahad untuk melunasi utangnya di bawah jaminan pribadi atas kewajiban Burgundy.

Menurut Hakim Bright, Pangeran Fahad dan Burgundy mengakui bahwa hanya bunga 13.500 euro yang telah dibayarkan kepada Credit Suisse, tetapi membantah adanya bunga yang jatuh tempo atau bahwa mereka telah melanggar ketentuan perjanjian pinjaman.

Namun, hakim mengatakan bahwa Pangeran Fahad dan Burgundy tidak memiliki prospek nyata untuk berhasil melawan klaim Credit Suisse.
(mas)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)