Pengadilan Swedia Bolehkan Al-Qur'an Dibakar, Turki Membandingkannya dengan Nazi

Kamis, 06 April 2023 - 16:03 WIB
loading...
Pengadilan Swedia Bolehkan...
Politisi anti-Islam Rasmus Paludan membakar salinan al-Quran dalam demo di Stokcholm, Swedia, Januari 2023. Foto/REUTERS
A A A
STOCKHOLM - Putusan pengadilan Swedia mengatakan demo dengan membakar salinan Al-Qur'an dilindungi oleh konstitusi. Putusan itu menyalahkan polisi Stockholm karena menolak izin demo semacam itu di luar Kedutaan Turki dan Irak awal tahun ini.

Putusan Pengadilan Administrasi Swedia itu dikecam keras oleh Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu. Dia membandingkan putusan itu dengan Nazi Jerman di masa lalu, karena putusan itu memunculkan citra kuat tentang pembakaran buku dan kamp konsentrasi.

Turki—negara yang telah ganti nama menjadi Turkiye—melihat putusan pengadilan itu sebagai rintangan lain untuk pengajuan Swedia menjadi anggota baru NATO.



Sementara polisi Swedia membenarkan larangan demo serupa berikutnya dengan alasan keamanan dan mengeklaim bahwa pembakaran Al-Quran menjadikan Swedia sebagai "target serangan dengan prioritas lebih tinggi", pengadilan memutuskan pada Rabu (5/4/2023) bahwa pertimbangan ini tidak cukup untuk membatasi hak untuk berdemonstrasi dan bahwa protes semacam itu dilindungi oleh konstitusi negara.

Cavusoglu tidak berbasa-basi, langsung membandingkan modus operandi tersebut dengan Nazi Jerman.

"Nazi mulai dengan membakar buku, kemudian mereka menyerang tempat ibadah, dan kemudian mereka mengumpulkan orang di kamp dan membakarnya untuk mencapai tujuan akhir mereka. Begitulah awal mulanya," kata Cavusoglu kepada media Turki.

Sebelumnya pada bulan Maret, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan meminta parlemennya untuk meratifikasi tawaran Finlandia, tetapi menunda tawaran Swedia menyusul banyaknya perselisihan.

Antara lain, Ankara menuduh Swedia menyediakan tempat berlindung yang aman bagi teroris, khususnya anggota Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang dilarang dan sekutunya.

Selanjutnya, dia mengeluh tuntutannya tetap tidak terpenuhi, terutama untuk ekstradisi warga negara Turki yang ingin diadili karena terorisme.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)