Arab Saudi Eksekusi Seorang Pria saat Bulan Suci Ramadan
loading...
A
A
A
RIYADH - Arab Saudi telah mengeksekusi mati seorang pria selama bulan suci Ramadan, yang menurut sebuah kelompok hak asasi manusia (HAM) tidak terjadi selama bertahun-tahun.
Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA), eksekusi dilakukan pada 28 Maret 2023—lima hari memasuki bulan puasa—di wilayah Madinah, yang termasuk salah satu kota tersuci kedua umat Islam.
Laporan itu menyebutkan bahwa pria yang dihukum mati karena pembunuhan itu berkebangsaan Arab Saudi. Dia dihukum mati karena menikam korban dan membakar jasadnya.
"Arab Saudi mengeksekusi seorang warga selama Ramadan," kata European Saudi Organisation for Human Rights (ESOHR), organisasi HAM yang berbasis di Berlin, dalam sebuah pernyataan Selasa (4/4/2023).
Mengutip data hukuman mati Kementerian Dalam Negeri Saudi, kelompok HAM itu mengatakan: "Tidak ada hukuman yang diterapkan selama bulan suci Ramadan sejak 2009 di kerajaan itu."
ESOHR mengatakan kasus eksekusi pada Ramadan ini menambah jumlah eksekusi mati di Arab Saudi menjadi 17 orang sepanjang tahun ini.
Arab Saudi mengeksekusi 147 orang pada tahun 2022—lebih dari dua kali lipat dari angka tahun 2021 sebanyak 69 orang.
Tahun lalu juga menjadi dimulainya kembali eksekusi mati untuk kejahatan narkoba, mengakhiri moratorium yang berlangsung selama hampir tiga tahun.
Lebih dari 1.000 hukuman mati telah dilakukan sejak Raja Salman mengambil alih kekuasaan pada tahun 2015, menurut sebuah laporan yang diterbitkan awal tahun ini ESOHR dan Reprieve—kelompok HAM yang berbasis di Inggris.
Kerajaan itu sudah sering menjalankan hukuman mati dengan cara dipancung.
Putra Mahkota Mohammed bin Salman, penguasa de facto Arab Saudi, mengatakan dalam sebuah wawancara dengan majalah The Atlantic pada Maret 2022 bahwa kerajaan “menyingkirkan” hukuman mati kecuali untuk kasus pembunuhan atau ketika seseorang “mengancam nyawa banyak orang”.
Lihat Juga: Saudi Pernah Minta Jerman untuk Mengekstradisi Abdulmohsen yang Jadi Tersangka Serangan Natal
Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA), eksekusi dilakukan pada 28 Maret 2023—lima hari memasuki bulan puasa—di wilayah Madinah, yang termasuk salah satu kota tersuci kedua umat Islam.
Laporan itu menyebutkan bahwa pria yang dihukum mati karena pembunuhan itu berkebangsaan Arab Saudi. Dia dihukum mati karena menikam korban dan membakar jasadnya.
"Arab Saudi mengeksekusi seorang warga selama Ramadan," kata European Saudi Organisation for Human Rights (ESOHR), organisasi HAM yang berbasis di Berlin, dalam sebuah pernyataan Selasa (4/4/2023).
Mengutip data hukuman mati Kementerian Dalam Negeri Saudi, kelompok HAM itu mengatakan: "Tidak ada hukuman yang diterapkan selama bulan suci Ramadan sejak 2009 di kerajaan itu."
ESOHR mengatakan kasus eksekusi pada Ramadan ini menambah jumlah eksekusi mati di Arab Saudi menjadi 17 orang sepanjang tahun ini.
Arab Saudi mengeksekusi 147 orang pada tahun 2022—lebih dari dua kali lipat dari angka tahun 2021 sebanyak 69 orang.
Tahun lalu juga menjadi dimulainya kembali eksekusi mati untuk kejahatan narkoba, mengakhiri moratorium yang berlangsung selama hampir tiga tahun.
Lebih dari 1.000 hukuman mati telah dilakukan sejak Raja Salman mengambil alih kekuasaan pada tahun 2015, menurut sebuah laporan yang diterbitkan awal tahun ini ESOHR dan Reprieve—kelompok HAM yang berbasis di Inggris.
Kerajaan itu sudah sering menjalankan hukuman mati dengan cara dipancung.
Putra Mahkota Mohammed bin Salman, penguasa de facto Arab Saudi, mengatakan dalam sebuah wawancara dengan majalah The Atlantic pada Maret 2022 bahwa kerajaan “menyingkirkan” hukuman mati kecuali untuk kasus pembunuhan atau ketika seseorang “mengancam nyawa banyak orang”.
Lihat Juga: Saudi Pernah Minta Jerman untuk Mengekstradisi Abdulmohsen yang Jadi Tersangka Serangan Natal
(mas)