Revolusioner, Hakim India Minta Nasihat ChatGPT untuk Jatuhkan Putusan

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:36 WIB
loading...
A A A
“Jika penyerang telah didakwa dengan kejahatan kekerasan yang melibatkan kekejaman, mereka dapat dianggap sebagai bahaya bagi masyarakat dan berisiko melarikan diri,” jawab ahli yudisial cybernetic tersebut.

“Dalam kasus seperti itu, hakim mungkin cenderung tidak memberikan jaminan atau menetapkan jumlah jaminan yang sangat tinggi untuk memastikan bahwa terdakwa hadir di pengadilan dan tidak menimbulkan risiko bagi keselamatan publik,” sambungnya.

"Namun, secara umum, jika penyerang telah didakwa dengan kejahatan kekerasan yang melibatkan kekejaman, seperti pembunuhan, penyerangan yang diperparah, atau penyiksaan, mereka dapat dianggap sebagai bahaya bagi masyarakat dan berisiko melarikan diri," aplikasi itu menambahkan seperti dikutip dari New York Post, Kamis (30/3/2023).

GPT-4 menyimpulkan disertasi hukumnya dengan menyatakan bahwa praduga tak bersalah adalah prinsip dasar sistem peradilan. Aplikasi itu menambahkan bahwa meskipun terdakwa bersalah melakukan penyerangan yang kejam, mereka mungkin masih "diberikan jaminan" jika hakim menilai bahwa mereka tidak berbahaya bagi masyarakat atau berisiko melarikan diri.

Berbekal keterangan itu, Hakim Chitkara akhirnya menolak tawaran jaminan terdakwa dengan alasan mereka melakukan tindakan kejam sebelum korban meninggal.

Baca Juga: Video Porno Diputar di LED Stasiun Kereta, Ratusan Penumpang Salah Tingkah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inti Kunjungan PM Modi:...
Inti Kunjungan PM Modi: India Akan Pasok Rudal BrahMos dan Astra ke Indonesia
PM India Narendra Modi...
PM India Narendra Modi Disambut Jet F-16 dan Su-30 Indonesia, Diajak ke Candi Prambanan
Kunjungan PM India ke...
Kunjungan PM India ke Indonesia Jadi Momentum Perkuat Dialog Perlindungan Minoritas
Diduga Bantu Pemberontak...
Diduga Bantu Pemberontak Myanmar, India Tangkap Tentara Bayaran Ukraina dan AS
Tiru Adegan TV, Istri...
Tiru Adegan TV, Istri Isap Racun dari Tangan Suami yang Digigit Kobra, Malah Ikut Keracunan
Demi Cinta Bertaruh...
Demi Cinta Bertaruh Nyawa, Pasangan Ini Lamaran di Puncak Gedung Empire State 443 Meter
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Iran Ancam Beri Balasan...
Iran Ancam Beri Balasan Atas Serangan AS, IRGC Klaim Tembak Jatuh Drone MQ-9
Tragis! Ibu dan 4 Putrinya...
Tragis! Ibu dan 4 Putrinya Tewas dalam Kebakaran Apartemen, Loncat dari Lantai 7
Rekomendasi
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
28 Perguruan Tinggi...
28 Perguruan Tinggi Malaysia Buka Peluang Studi bagi Mahasiswa Indonesia
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Jerman 2026, Alex Kecelakaan di Tikungan 13
Berita Terkini
Pendiri Telegram: Uni...
Pendiri Telegram: Uni Eropa Berubah Menjadi Republik Pisang
Barisan Nasional Menang...
Barisan Nasional Menang Besar di Pemilu Johor, Koalisi PM Anwar Ibrahim Terancam?
Ditutup-tutupi selama...
Ditutup-tutupi selama 1 Bulan, 2 Pilot China Tewas saat Latihan Perang
Secara Strategis, Pakar...
Secara Strategis, Pakar Militer Ini Yakin Iran Lebih Unggul Dibandingkan AS
Mantan Emir Qatar Sheikh...
Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Wafat pada Usia 74 Tahun
Iran Bombardir Pangkalan...
Iran Bombardir Pangkalan AS di Yordania, Kuwait, Bahrain, dan Oman
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved