Revolusioner, Hakim India Minta Nasihat ChatGPT untuk Jatuhkan Putusan
Kamis, 30 Maret 2023 - 17:36 WIB
loading...
A
A
A
“Jika penyerang telah didakwa dengan kejahatan kekerasan yang melibatkan kekejaman, mereka dapat dianggap sebagai bahaya bagi masyarakat dan berisiko melarikan diri,” jawab ahli yudisial cybernetic tersebut.
“Dalam kasus seperti itu, hakim mungkin cenderung tidak memberikan jaminan atau menetapkan jumlah jaminan yang sangat tinggi untuk memastikan bahwa terdakwa hadir di pengadilan dan tidak menimbulkan risiko bagi keselamatan publik,” sambungnya.
"Namun, secara umum, jika penyerang telah didakwa dengan kejahatan kekerasan yang melibatkan kekejaman, seperti pembunuhan, penyerangan yang diperparah, atau penyiksaan, mereka dapat dianggap sebagai bahaya bagi masyarakat dan berisiko melarikan diri," aplikasi itu menambahkan seperti dikutip dari New York Post, Kamis (30/3/2023).
GPT-4 menyimpulkan disertasi hukumnya dengan menyatakan bahwa praduga tak bersalah adalah prinsip dasar sistem peradilan. Aplikasi itu menambahkan bahwa meskipun terdakwa bersalah melakukan penyerangan yang kejam, mereka mungkin masih "diberikan jaminan" jika hakim menilai bahwa mereka tidak berbahaya bagi masyarakat atau berisiko melarikan diri.
Berbekal keterangan itu, Hakim Chitkara akhirnya menolak tawaran jaminan terdakwa dengan alasan mereka melakukan tindakan kejam sebelum korban meninggal.
Baca Juga: Video Porno Diputar di LED Stasiun Kereta, Ratusan Penumpang Salah Tingkah
“Dalam kasus seperti itu, hakim mungkin cenderung tidak memberikan jaminan atau menetapkan jumlah jaminan yang sangat tinggi untuk memastikan bahwa terdakwa hadir di pengadilan dan tidak menimbulkan risiko bagi keselamatan publik,” sambungnya.
"Namun, secara umum, jika penyerang telah didakwa dengan kejahatan kekerasan yang melibatkan kekejaman, seperti pembunuhan, penyerangan yang diperparah, atau penyiksaan, mereka dapat dianggap sebagai bahaya bagi masyarakat dan berisiko melarikan diri," aplikasi itu menambahkan seperti dikutip dari New York Post, Kamis (30/3/2023).
GPT-4 menyimpulkan disertasi hukumnya dengan menyatakan bahwa praduga tak bersalah adalah prinsip dasar sistem peradilan. Aplikasi itu menambahkan bahwa meskipun terdakwa bersalah melakukan penyerangan yang kejam, mereka mungkin masih "diberikan jaminan" jika hakim menilai bahwa mereka tidak berbahaya bagi masyarakat atau berisiko melarikan diri.
Berbekal keterangan itu, Hakim Chitkara akhirnya menolak tawaran jaminan terdakwa dengan alasan mereka melakukan tindakan kejam sebelum korban meninggal.
Baca Juga: Video Porno Diputar di LED Stasiun Kereta, Ratusan Penumpang Salah Tingkah
Lihat Juga :