Revolusioner, Hakim India Minta Nasihat ChatGPT untuk Jatuhkan Putusan

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:36 WIB
loading...
Revolusioner, Hakim India Minta Nasihat ChatGPT untuk Jatuhkan Putusan
Hakim di India meminta nasihat ChatGPT untuk memberikan putusan penangguhan hukuman. Foto/Ilustrasi
A A A
NEW DELHI - Pengadilan di India tampaknya harus mendefinisikan ulang "Hari Penghakiman" setelah sebuah keputusan revolusioner terjadi di sebuah pengadilan tinggi negara itu.

Itu terjadi setelah seorang hakim yang bingung dalam memberikan putusan memutuskan untuk bertanya pada teknologi OpenAI apakah terdakwa pembunuhan dan penyerangan harus dibebaskan dengan jaminan.

Hakim di Pengadilan Tinggi Punjab dan Haryana dihadapkan untuk memberikan putusan selama persidangan Jaswinder Singh yang meminta penangguhan hukuman penjara. Bar and Bench melaporkan Singh ditangkap pada tahun 2020 karena diduga melakukan penyerangan dan membunuh seseorang.

Karena bingung bagaimana menangani situasi tersebut, hakim Anoop Chitkara memutuskan untuk mencari nasihat dari GPT-4, pembaruan terbaru ChatGPT yang “menunjukkan kinerja tingkat manusia pada berbagai tolok ukur profesional dan akademik,” menurut laporan setebal 94 halaman oleh OpenAI.

"Apa yurisprudensi dibebaskan dengan jaminan ketika penyerang menyerang dengan kejam?" tanya sang hakim.



“Jika penyerang telah didakwa dengan kejahatan kekerasan yang melibatkan kekejaman, mereka dapat dianggap sebagai bahaya bagi masyarakat dan berisiko melarikan diri,” jawab ahli yudisial cybernetic tersebut.

“Dalam kasus seperti itu, hakim mungkin cenderung tidak memberikan jaminan atau menetapkan jumlah jaminan yang sangat tinggi untuk memastikan bahwa terdakwa hadir di pengadilan dan tidak menimbulkan risiko bagi keselamatan publik,” sambungnya.

"Namun, secara umum, jika penyerang telah didakwa dengan kejahatan kekerasan yang melibatkan kekejaman, seperti pembunuhan, penyerangan yang diperparah, atau penyiksaan, mereka dapat dianggap sebagai bahaya bagi masyarakat dan berisiko melarikan diri," aplikasi itu menambahkan seperti dikutip dari New York Post, Kamis (30/3/2023).

GPT-4 menyimpulkan disertasi hukumnya dengan menyatakan bahwa praduga tak bersalah adalah prinsip dasar sistem peradilan. Aplikasi itu menambahkan bahwa meskipun terdakwa bersalah melakukan penyerangan yang kejam, mereka mungkin masih "diberikan jaminan" jika hakim menilai bahwa mereka tidak berbahaya bagi masyarakat atau berisiko melarikan diri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)