Menghina Nabi Muhammad dan Islam, Pria Malaysia Dipenjara 26 Bulan

Sabtu, 18 Juli 2020 - 16:31 WIB
loading...
Menghina Nabi Muhammad dan Islam, Pria Malaysia Dipenjara 26 Bulan
Danny Antoni, 29, (kaus merah), pria Malaysia yang dihukum penjara 26 bulan atas tuduhan menghina Nabi Muhammad dan agama Islam di Facebook. Foto/Bernama
A A A
KUALA LUMPUR - Seorang pria Malaysia dijatuhi hukuman 26 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan menghina Nabi Muhammad, agama Islam dan presiden Partai Islam Malaysia (PAS) Abdul Hadi Awang. Penghinaan ini dilakukan di Facebook tahun lalu.

Vonis dijatuhkan Pengadilan Sesi di negara tersebut pada hari Jumat kemarin.

Hakim MM Edwin Paramjothy menjatuhkan hukuman penjara 26 bulan untuk dakwaan pertama, dan hukuman enam bulan untuk dakwaan kedua, terhadap Danny Antoni, 29. Dia ditangkap pada 6 Maret 2019.

Dalam penilaiannya, Edwin mengatakan kejahatan menghina agama seseorang yang dilakukan tidak hanya terhadap orang yang dituju, tetapi juga terhadap nilai-nilai dan fungsi yang diwakili oleh agama tertentu.

“Pertanyaan dalam setiap kasus adalah apakah kata-kata yang digunakan memiliki sifat sedemikian rupa, bahwa hal itu akan menyebabkan kejahatan substantif yang telah dibuat undang-undang oleh legislatif untuk mencegahnya," katanya seperti dikutip The Star, Sabtu (18/7/2020). (Baca: Bisa Picu Ketegangan Agama, India Didesak Larang Film Nabi Muhammad )

“Meskipun kebebasan berekspresi menjamin kebebasan untuk mengkritik, ini tidak memberi individu hak untuk menghina," lanjut hakim.

“Undang-undang melindungi kebebasan beragama melalui pemberlakuan atau penguatan kerangka kerja dan perundang-undangan nasional untuk mencegah fitnah (terhadap) agama dan stereotip negatif pada kelompok agama,” imbuh hakim Edwin.

Edwin menambahkan bahwa agama adalah sesuatu yang pribadi dan sangat dicintai oleh orang-orang yang meyakininya, dan tidak dapat dimungkiri bahwa dalam hal ini, posisi terdakwa yang tidak tepat, tidak bertanggung jawab dan provokatif berdasarkan ras dan agama telah melampaui parameter kebebasan berbicara yang dijamin berdasarkan Konstitusi Federal.

Lebih jauh, kata hakim, posting-an terdakwa sangat menghasut dan mengaduk-aduk emosi, serta menarik prasangka terhadap agama Islam.

“Ketika dilihat secara objektif, orang akan dapat menyimpulkan bahwa kata-kata atau posting seperti itu bukan bagian penting dari setiap eksposisi ide," katanya.

“Setiap manfaat yang didapat dari posting-an tersebut tidak sebanding dengan kepentingan sosial, ketertiban, dan kedamaian. Kata-kata dari ucapannya sangat melukai dan cenderung memicu pelanggaran perdamaian."

Danny didakwa menggunakan akun Facebook "Danny A'antonio Jr" untuk mem-posting pernyataan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan agama Islam—yang dapat mengancam kerukunan antara Muslim dan non-Muslim—pada pukul 01.21 pagi pada 9 Januari 2019. Dia melanggar Pasal 298A (1) ( a) KUHP yang memuat ancaman hukuman penjara maksimum lima tahun.

Dia juga didakwa melakukan pelanggaran yang sama terhadap Abdul Hadi di tempat, tanggal dan waktu yang sama berdasarkan Pasal 233 (1) (a) Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yang membuatnya dapat dihukum penjara satu tahun atau denda RM50.000 atau keduanya. (Baca juga: Dibekuk Polisi karena Miliki Sabu, Catherine Wilson Mengaku Menyesal )
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0862 seconds (0.1#10.140)