Putin Hendak Ditangkap, Rusia Ancam Ledakkan ICC dengan Rudal Berkemampuan Nuklir
Selasa, 21 Maret 2023 - 07:06 WIB
loading...
A
A
A
Ini menandai pertama kalinya surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap pemimpin salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
"Para hakim ICC bersemangat dengan sia-sia. Lihat, kata mereka, kami berani, dan kami mengangkat tangan melawan kekuatan nuklir terbesar," lanjut Medvedev.
"Dan pengadilan [Den Haag] hanyalah organisasi internasional yang menyedihkan, bukan populasi negara NATO. Itu sebabnya mereka tidak akan memulai perang. Mereka akan takut. Dan tidak ada yang akan merasa kasihan pada mereka. Jadi, para hakim pengadilan, lihat baik-baik ke langit...," imbuh Medvedev.
Ketika dihubungi oleh Newsweek, Selasa (21/3/2023), ICC mengatakan: "Pengadilan tidak mengomentari pernyataan politik yang dituduhkan."
Baca Juga: Jerman Siap Tangkap Vladimir Putin, Begini Reaksi Rusia
Kepala Jaksa ICC, Karim Khan, mengumumkan pada 2 Maret 2022, bahwa kantornya akan menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Rusia di Ukraina, setelah hampir 40 negara anggota ICC mengajukan permintaan penyelidikan.
"Para hakim ICC bersemangat dengan sia-sia. Lihat, kata mereka, kami berani, dan kami mengangkat tangan melawan kekuatan nuklir terbesar," lanjut Medvedev.
"Dan pengadilan [Den Haag] hanyalah organisasi internasional yang menyedihkan, bukan populasi negara NATO. Itu sebabnya mereka tidak akan memulai perang. Mereka akan takut. Dan tidak ada yang akan merasa kasihan pada mereka. Jadi, para hakim pengadilan, lihat baik-baik ke langit...," imbuh Medvedev.
Ketika dihubungi oleh Newsweek, Selasa (21/3/2023), ICC mengatakan: "Pengadilan tidak mengomentari pernyataan politik yang dituduhkan."
Baca Juga: Jerman Siap Tangkap Vladimir Putin, Begini Reaksi Rusia
Kepala Jaksa ICC, Karim Khan, mengumumkan pada 2 Maret 2022, bahwa kantornya akan menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Rusia di Ukraina, setelah hampir 40 negara anggota ICC mengajukan permintaan penyelidikan.
Lihat Juga :