ICC Perintahkan Penangkapan Putin, Kremlin: Sangat Keterlaluan!

Sabtu, 18 Maret 2023 - 01:00 WIB
loading...
ICC Perintahkan Penangkapan...
Kremlin marah atas keputusan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina. Foto/REUTERS
A A A
MOSKOW - Kremlin marah atas keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin . Surat perintah penangkapan itu terkait dengan dugaan kejahatan perang di Ukraina .

Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan Moskow tidak berkewajiban untuk mengakui surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC pada hari Jumat.

“Kami menganggap premis itu sangat keterlaluan dan tidak dapat diterima,” kesal Peskov ketika ditanya wartawan tentang surat perintah penangkapan untuk Putin tersebut.



"Rusia, seperti banyak negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini. Oleh karena itu, Federasi Rusia menganggap setiap pernyataannya batal demi hukum dari sudut pandang hukum," lanjut Peskov, seperti dikutip Russia Today, Sabtu (18/3/2023).

ICC pada hari Jumat mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin dan Komisaris Hak Anak Kantor Presiden Rusia Maria Lvova-Belova, menuduh mereka melakukan pemindahan tidak sah anak-anak dari wilayah pendudukan di Ukraina ke wilayah Federasi Rusia.

Hakim ICC mengeklaim Putin dan Lvova-Belova memikul tanggung jawab individu dan komando atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.



Pihak berwenang Rusia telah mengevakuasi ribuan penduduk dari Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia dan Kherson—empat wilayah Ukraina yang memilih bergabung dengan Rusia melalui referendum September lalu—ke wilayah Rusia. Alasannya, karena ada penembakan yang disengaja terhadap warga sipil oleh pasukan Ukraina, yang seringkali menggunakan senjata pasokan NATO.

Baik Rusia maupun Ukraina belum meratifikasi Statuta Roma yang membentuk ICC.

AS, yang menanggung pengadilan untuk Yugoslavia dan Rwanda yang menjadi dasar ICC, mengadopsi undang-undang yang mengizinkan invasi militer ke Belanda jika ada orang Amerika yang ditahan oleh ICC.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1211 seconds (0.1#10.140)