Dewan Fatwa Islam: Hamas Langgar Hukum Al-Qur'an dan Nabi Muhammad
Rabu, 15 Maret 2023 - 01:56 WIB
loading...
A
A
A
Center for Peace Communications mengatakan bahwa kelompok itu bekerja melalui media, sekolah, dan pusat kepemimpinan spiritual dan moral di Timur Tengah dan Afrika Utara untuk memutar kembali ideologi yang memecah belah dan menumbuhkan pola pikir inklusi dan keterlibatan.
Hamas difatwa oleh Dewan Fatwa Islam telah melanggar hukum Al-Qur'an dan Nabi Muhammad SAW atas pemerintahan korupsi dan terornya terhadap warga Palestina di Gaza yang mencapai lebih dari 2 juta di area seluas 141 mil persegi yang dikelilingi oleh Israel, Mesir dan Laut Mediterania.
“Dilarang untuk berdoa, bergabung, mendukung, membiayai, atau berperang atas nama Hamas—entitas yang menganut ideologi gerakan Ikhwanul Muslimin,” bunyi fatwa tersebut.
Dewan Fatwa Islam juga mengatakan bahwa mereka bergabung dengan Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) dan Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi dalam menyatakan Ikhwanul Muslimin dan semua cabangnya sebagai organisasi teroris yang mencemarkan nama baik Islam dan beroperasi bertentangan dengan persatuan Islam arus utama, teologi dan yurisprudensi.
Meski putusannya tidak mengikat, Dewan Fatwa Islam dianggap cukup berpengaruh di dunia Muslim karena itu adalah fatwa pertama terhadap Hamas.
Juru bicara IFC Sheikh Muhammad Ali al-Maqdisi mengatakan lembaganya sudah membahas perilaku Hamas sebelum mengeluarkan fatwa. "Kami telah melihat apa yang menjadi sasaran Gaza di bawah pemerintahan Hamas," katanya.
Hamas difatwa oleh Dewan Fatwa Islam telah melanggar hukum Al-Qur'an dan Nabi Muhammad SAW atas pemerintahan korupsi dan terornya terhadap warga Palestina di Gaza yang mencapai lebih dari 2 juta di area seluas 141 mil persegi yang dikelilingi oleh Israel, Mesir dan Laut Mediterania.
“Dilarang untuk berdoa, bergabung, mendukung, membiayai, atau berperang atas nama Hamas—entitas yang menganut ideologi gerakan Ikhwanul Muslimin,” bunyi fatwa tersebut.
Dewan Fatwa Islam juga mengatakan bahwa mereka bergabung dengan Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) dan Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi dalam menyatakan Ikhwanul Muslimin dan semua cabangnya sebagai organisasi teroris yang mencemarkan nama baik Islam dan beroperasi bertentangan dengan persatuan Islam arus utama, teologi dan yurisprudensi.
Meski putusannya tidak mengikat, Dewan Fatwa Islam dianggap cukup berpengaruh di dunia Muslim karena itu adalah fatwa pertama terhadap Hamas.
Juru bicara IFC Sheikh Muhammad Ali al-Maqdisi mengatakan lembaganya sudah membahas perilaku Hamas sebelum mengeluarkan fatwa. "Kami telah melihat apa yang menjadi sasaran Gaza di bawah pemerintahan Hamas," katanya.
Lihat Juga :