4 Eks Pejabat Irak Dituduh Korupsi Gila-gilaan Rp38,2 Triliun

Sabtu, 04 Maret 2023 - 13:26 WIB
loading...
4 Eks Pejabat Irak Dituduh Korupsi Gila-gilaan Rp38,2 Triliun
Perdana Menteri Irak Mohammed Shia al-Sudani. Pengadilan Irak keluarkan surat perintah penangkapan untuk 4 mantan pejabat senior yang dituduh terlibat korupsi gila-gilaan. Foto/REUTERS
A A A
BAGHDAD - Pengadilan Irak pada Sabtu (4/3/2023) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk empat mantan pejabat yang dituduh terlibat korupsi gila-gilaan, yang totalnya USD2,5 miliar (lebih dari Rp38,2 triliun).

Itu tercatat sebagai salah satu dugaan skandal korupsi terbesar di negara warisan Saddam Hussein tersebut.

"Hakim investigasi di Baghdad telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk empat pejabat senior dari pemerintahan sebelumnya," bunyi pernyataan badan antikorupsi pemerintah Irak, yang dikutip AFP.

Seorang pejabat di badan itu, yang berbicara tanpa menyebutkan namanya, mengatakan keempat mantan pejabat termasuk mantan menteri keuangan dan anggota staf mantan perdana menteri Mustafa al-Kadhemi, semuanya tinggal di luar negeri.



Surat perintah itu tidak menyebutkan nama para mantan pejabat tersebut, tetapi menurut pejabat itu, mereka adalah mantan menteri keuangan Ali Allawi, direktur kabinet Raed Jouhi, sekretaris pribadi perdana menteri; Ahmed Najati, dan penasihat perdana menteri; Mushrik Abbas.

Allawi, seorang politisi dan akademisi yang dihormati, mengundurkan diri pada Agustus tahun lalu. Ketika skandal itu pecah beberapa bulan kemudian, dia menyangkal semua tanggung jawab.

Mantan perdana menteri Mustafa al-Kadhemi membela rekornya dalam memerangi korupsi, dengan mengatakan pemerintahnya telah menemukan kasus tersebut, meluncurkan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum.

Kasus dugaan korupsi yang dijuluki "pencurian abad ini" memicu kemarahan di Irak yang kaya minyak, yang menurut para kritikus diganggu oleh korupsi.

Setidaknya USD2,5 miliar dana rakyat dicuri antara September 2021 hingga Agustus 2022 melalui 247 cek yang diuangkan oleh lima perusahaan. Uang itu kemudian ditarik tunai dari rekening perusahaan-perusahaan tersebut, yang sebagian besar pemiliknya sedang dalam pelarian.

"Keempat pria [mantan pejabat] ini dituduh memfasilitasi penggelapan uang milik otoritas pajak," lanjut pernyataan badan anti-korupsi pemerintah Irak, yang menambahkan bahwa mereka juga akan dikenakan pembekuan aset.

Perdana Menteri Irak saat ini, Mohammed Shia al-Sudani, telah berjanji untuk memberantas korupsi sejak pengangkatannya pada akhir Oktober.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)