Pemerintah Mengecam Keras Penyiksaan TKW SSS di Arab Saudi

Kamis, 16 Juli 2020 - 00:09 WIB
loading...
Pemerintah Mengecam...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan penyiksaan terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) berinisial SSS, oleh majikannya di Arab Saudi . Pemerintah menyatakan bahwa tindakan tersebut telah melampaui batas kemanusiaan.

Demikian pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang diterima oleh Sindonews, Rabu (15/7/2020).

"Ibu SSS saat ini berada di rumah sakit dan dalam kondisi stabil," kata Kemlu dalam pernyataannya.

Menurut Kemlu, pihak KJRI Jeddah telah meminta pihak rumah sakit untuk melakukan visum guna mendukung proses penegakan hukum. KJRI juga mendampingi SSS dalam proses penyelidikan oleh kepolisian setempat serta memindahkannya ke King Fahd Hospital untuk menanganan medis yang lebih baik.

"KJRI sudah koordinasi dengan otoritas Saudi Arabia meminta agar kasus penyiksaan ini ditindaklanjuti secara hukum," kata Kemlu.

"Kemlu sudah hubungi keluarga dan terus mengupdate penanganan kasus," demikian pernyataan Kemlu.

Diwartakan sebelumnya seorang TKI bernama Sulasih binti Sukiran Sadli, dirawat di sebuah rumah sakit di Arab Saudi dengan sejumlah luka. Perempuan yang kondisinya saat ini dilaporkan kritis diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya.

Kondisi Sulasih diungkap oleh anaknya, Anggi. Dia telah meminta bantuan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di kota tersebut.

Sejak 2011, pemerintah Indonesia telah menghentikan pengiriman tenaga kerja migran, namun masih ada pekerja migran yang masuk dengan sejumlah cara.

"Kerja baru dua bulan sudah dapat perlakuan tidak enak dari majikan wanita, di waktu itu ibu Sulasih masih pegang telepon seluler, selang satu bulan sudah hilang kontak dengan keluarga, dan baru menghubungi keluarga Lebaran hari pertama. Itu pun didampingi majikan perempuannya dan waktu dibatasi, sampai ada kabar ini," kata juru bicara SBMI Jeddah, Roland Kamal mengutip informasi dari Anggi.

Dalam undang-undang tentang tindakan pemberantasan perdagangan manusia disebutkan pelaku tindak pidana ini bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta.

Sementara itu, Ketua SBMI Jeddah, Suib Darwanto mengatakan, pejabat KJRI, Muhammad Yusuf, membenarkan kasus ini dan KJRI sudah mengambil langkah agar Sulasih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Profil Ameera binti...
Profil Ameera binti Aidan, Eks Putri Kerajaan Arab Saudi yang Tampil Tanpa Jilbab dan Jadi Agen Perubahan
Siapa Sleeping Prince?...
Siapa Sleeping Prince? Pangeran Arab Saudi Koma 20 Tahun Tak Kunjung Bangun
Indonesia Ingin Gabung...
Indonesia Ingin Gabung Proyek KAAN, Jet Tempur Generasi Ke-5 Turki
Arab Saudi Bertambah...
Arab Saudi Bertambah Kaya Raya, Ternyata Ini 3 Penyebabnya
Profil Sultana binti...
Profil Sultana binti Turki, Istri Raja Salman yang Dikenal Filantropis
Profil Putri Fahda binti...
Profil Putri Fahda binti Falah, Ibu Mohammed bin Salman yang Disebut Dilarang Temui Raja Salman
9 Istri Para Pemimpin...
9 Istri Para Pemimpin Timur Tengah: Seperti Apa Penampilan Mereka dan Siapa Saja?
Serangan Rudal Balistik...
Serangan Rudal Balistik Rusia Tewaskan Setidaknya 21 Orang di Ukraina
Miris! Dokter Spesialis...
Miris! Dokter Spesialis Jantung Gadungan Buka Praktik, 7 Pasien Tewas Pasca-Operasi
Rekomendasi
CoPilot Microsoft Kini...
CoPilot Microsoft Kini Bisa Mencari File Dokumen di Windows 11
Drama Adu Penalti! Arab...
Drama Adu Penalti! Arab Saudi Singkirkan Juara Bertahan Jepang di Piala Asia U-17
Pabrik Garmen di Kota...
Pabrik Garmen di Kota Bogor Kebakaran, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Berita Terkini
China Paksa Warga yang...
China Paksa Warga yang Memiliki Berat Badan di Bawah 50 Kg untuk Tetap Di rumah, Ada Apa Gerangan?
7 jam yang lalu
Negara Eropa Timur Ini...
Negara Eropa Timur Ini Undang 150.000 Pekerja Migran Asal Pakistan
8 jam yang lalu
Senjata Makan Tuan!...
Senjata Makan Tuan! Tentara Israel Injak Ranjau Darat yang Dipasang Kawannya Sendiri
9 jam yang lalu
Meski Mesra dengan Putin,...
Meski Mesra dengan Putin, 3 Alasan Donald Trump Perpanjang Sanksi untuk Rusia selama 12 Bulan
11 jam yang lalu
Pengantin Pria India...
Pengantin Pria India Kawin Lari dengan Calon Ibu Mertuanya Hanya 9 Hari Sebelum Pernikahannya
12 jam yang lalu
AS Bukan Lagi Penguasa...
AS Bukan Lagi Penguasa dan Pemimpin NATO, Siapa Penggantinya?
12 jam yang lalu
Infografis
Arab Saudi Tangguhkan...
Arab Saudi Tangguhkan Visa Warga 14 Negara Termasuk Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved