Tak Bersalah, Pria AS Dibebaskan Setelah 21 Tahun Dipenjara

Jum'at, 10 Februari 2023 - 07:08 WIB
loading...
Tak Bersalah, Pria AS Dibebaskan Setelah 21 Tahun Dipenjara
Tak bersalah, pria asal Ohio, AS dibebaskan setelah 21 tahun dipenjara dan mendapatkan kompensasi sebesar Rp19,6 miliar. Foto/Unilad.com
A A A
WASHINGTON - Seorang pria asal Ohio, Amerika Serikat (AS), dibebaskan dari penjara setelah 21 tahun dipenjara atas kejahatan yang tidak pernah dilakukannya.

Ralph Blaine Smith dipenjara atas tuduhan telah memasuki sebuah rumah dengan senjata dan perampokan yang diduga terjadi pada tahun 2000 lalu.

Pada saat itu, Smith dituduh sebagai salah satu dari dua pria kulit hitam yang masuk ke rumah keluarga Lancaster pada Februari 2000 dan mencuri buku komik langka serta uang tunai sekitar USD10.000 atau sekitar Rp151,4 juta.

Jaksa mendasarkan dakwaan mereka terhadap Smith semata-mata pada fakta bahwa kedua pemilik rumah memilihnya dari deretan foto.

Tidak ada bukti lain yang menghubungkan Smith dengan kejahatan tersebut, dan tidak ada barang curian yang ditemukan.

Tetap saja, itu cukup untuk menempatkannya di balik jeruji besi selama lebih dari dua dekade.

Baru pada Juni 2021 Hakim Richard E. Berens meninjau kasus Smith dan menemukan bahwa jaksa menahan bukti awal.



Pengacara Smith, Joseph Landusky, menemukan bahwa tim pembelanya belum diberikan bukti kunci yang akan membuktikan bahwa dia tidak bersalah.

"Dia dijatuhi hukuman 67 tahun penjara karena kejahatan yang bahkan tidak dilakukan oleh siapa pun," kata Landusky kepada media lokal, Local 12, yang disitir dari Unilad, Jumat (10/2/2023).

"Saat responden pertama muncul, tidak ada jejak kaki di salju. Baru-baru ini turun salju," imbuhnya.

"Ada seekor anjing menggonggong di sebelah ketika mereka berhenti, tetangga mengatakan tidak ada anjing yang menggonggong dalam satu jam terakhir," sambungnya.

"Tidak ada jejak ban, jadi masuk akal bagi petugas penyelidik bahwa ini tidak terjadi," urainya.

"Ketika mereka masuk dan memeriksa rumah itu, mereka menulis dalam laporan mereka bahwa itu terlalu selektif untuk mereka," katanya.

"Ini ditulis dalam laporan-laporan ini. Laporan-laporan ini tidak diberikan kepada pembela," dia menambahkan.



Smith pun menjalani persidangan kedua. Tetapi alih-alih berjalan sesuai rencana, Jaksa Wilayah Fairfield malah memutuskan untuk membatalkan semua dakwaan terhadapnya.

Sejak Smith bebas pada tahun 2021, dia telah mengajukan klaim sebagai korban salah tangkap terhadap negara bagian di Pengadilan klaim Ohio.

Dewan Pengawas Ohio kemudian menyetujui pembayaran penyelesaian, memberikan Smith kompensasi $1,3 juta atau sekitar Rp19,6 miliar.

Penyelesaian akan dibagi antara Smith dan pengacaranya, yang membantu mengajukan klaim korban salah tangkap pada bulan Desember.

Dengan bagiannya, Smith mengatakan dia akan mengurus keluarganya.

"Mereka banyak membantu saya ketika saya dipenjara dengan kunjungan dan panggilan telepon. Saya ingin membuat segalanya lebih mudah bagi mereka," katanya kepada USA Today.

Smith juga telah mengajukan gugatan federal terhadap kepala polisi yang menyelidiki kasusnya pada tahun 2000, serta kota Pickerington dan Fairfield County.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0947 seconds (0.1#10.140)