Tak Bersalah, Pria AS Dibebaskan Setelah 21 Tahun Dipenjara

Jum'at, 10 Februari 2023 - 07:08 WIB
loading...
Tak Bersalah, Pria AS...
Tak bersalah, pria asal Ohio, AS dibebaskan setelah 21 tahun dipenjara dan mendapatkan kompensasi sebesar Rp19,6 miliar. Foto/Unilad.com
A A A
WASHINGTON - Seorang pria asal Ohio, Amerika Serikat (AS), dibebaskan dari penjara setelah 21 tahun dipenjara atas kejahatan yang tidak pernah dilakukannya.

Ralph Blaine Smith dipenjara atas tuduhan telah memasuki sebuah rumah dengan senjata dan perampokan yang diduga terjadi pada tahun 2000 lalu.

Pada saat itu, Smith dituduh sebagai salah satu dari dua pria kulit hitam yang masuk ke rumah keluarga Lancaster pada Februari 2000 dan mencuri buku komik langka serta uang tunai sekitar USD10.000 atau sekitar Rp151,4 juta.

Jaksa mendasarkan dakwaan mereka terhadap Smith semata-mata pada fakta bahwa kedua pemilik rumah memilihnya dari deretan foto.

Tidak ada bukti lain yang menghubungkan Smith dengan kejahatan tersebut, dan tidak ada barang curian yang ditemukan.

Tetap saja, itu cukup untuk menempatkannya di balik jeruji besi selama lebih dari dua dekade.

Baru pada Juni 2021 Hakim Richard E. Berens meninjau kasus Smith dan menemukan bahwa jaksa menahan bukti awal.



Pengacara Smith, Joseph Landusky, menemukan bahwa tim pembelanya belum diberikan bukti kunci yang akan membuktikan bahwa dia tidak bersalah.

"Dia dijatuhi hukuman 67 tahun penjara karena kejahatan yang bahkan tidak dilakukan oleh siapa pun," kata Landusky kepada media lokal, Local 12, yang disitir dari Unilad, Jumat (10/2/2023).

"Saat responden pertama muncul, tidak ada jejak kaki di salju. Baru-baru ini turun salju," imbuhnya.

"Ada seekor anjing menggonggong di sebelah ketika mereka berhenti, tetangga mengatakan tidak ada anjing yang menggonggong dalam satu jam terakhir," sambungnya.

"Tidak ada jejak ban, jadi masuk akal bagi petugas penyelidik bahwa ini tidak terjadi," urainya.

"Ketika mereka masuk dan memeriksa rumah itu, mereka menulis dalam laporan mereka bahwa itu terlalu selektif untuk mereka," katanya.

"Ini ditulis dalam laporan-laporan ini. Laporan-laporan ini tidak diberikan kepada pembela," dia menambahkan.



Smith pun menjalani persidangan kedua. Tetapi alih-alih berjalan sesuai rencana, Jaksa Wilayah Fairfield malah memutuskan untuk membatalkan semua dakwaan terhadapnya.

Sejak Smith bebas pada tahun 2021, dia telah mengajukan klaim sebagai korban salah tangkap terhadap negara bagian di Pengadilan klaim Ohio.

Dewan Pengawas Ohio kemudian menyetujui pembayaran penyelesaian, memberikan Smith kompensasi $1,3 juta atau sekitar Rp19,6 miliar.

Penyelesaian akan dibagi antara Smith dan pengacaranya, yang membantu mengajukan klaim korban salah tangkap pada bulan Desember.

Dengan bagiannya, Smith mengatakan dia akan mengurus keluarganya.

"Mereka banyak membantu saya ketika saya dipenjara dengan kunjungan dan panggilan telepon. Saya ingin membuat segalanya lebih mudah bagi mereka," katanya kepada USA Today.

Smith juga telah mengajukan gugatan federal terhadap kepala polisi yang menyelidiki kasusnya pada tahun 2000, serta kota Pickerington dan Fairfield County.

(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Donald Trump Bakal Pecat...
Donald Trump Bakal Pecat Penasihat Keamanan Nasional Mike Waltz, Ini Penyebabnya
Bos Pentagon Ancam Iran...
Bos Pentagon Ancam Iran usai Serangan Houthi Bikin Jet F/A-18 AS Tenggelam di Laut Merah
Trump Hadapi Upaya Pemakzulan...
Trump Hadapi Upaya Pemakzulan Ketiga
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan Kapal Perang Korea Utara Segera Dilengkapi Senjata Nuklir
Houthi Sebut Serangannya...
Houthi Sebut Serangannya yang Bikin Jet Tempur F/A-18 AS Jatuh dari Kapal Induk dan Tenggelam di Laut
Mahathir Mohamad: Dunia...
Mahathir Mohamad: Dunia Tak Bisa Apa-apa karena Pendukung Genosida Israel Adalah Amerika yang Hebat
Legenda Hollywood Oliver...
Legenda Hollywood Oliver Stone: AS dan Rusia Nyaris Perang Dunia III
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan Angkatan Laut Korut Dipersenjatai Nuklir
Horor! Bus Ngebut Seruduk...
Horor! Bus Ngebut Seruduk Deretan Mobil Antre di Gerbang Tol, 12 Orang Tewas
Rekomendasi
Tahun Ini 4 Juara Dunia...
Tahun Ini 4 Juara Dunia Biliar Bakal Berduel di Indonesia
Siapa Nama Asli Ki Hajar...
Siapa Nama Asli Ki Hajar Dewantara? Sosok Penting di Hari Pendidikan Nasional
Tottenham Kandaskan...
Tottenham Kandaskan Bodo/Glimt, Buka Jalan ke Final Liga Europa
Berita Terkini
Bos Pentagon Ancam Iran...
Bos Pentagon Ancam Iran usai Serangan Houthi Bikin Jet F/A-18 AS Tenggelam di Laut Merah
33 menit yang lalu
Israel Dilanda Kebakaran...
Israel Dilanda Kebakaran Terparah dalam Sejarah, Pejabat Zionis Saling Menyalahkan
1 jam yang lalu
Kebakaran Menggila di...
Kebakaran Menggila di Israel, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
10 jam yang lalu
Putin Tegaskan Rusia...
Putin Tegaskan Rusia adalah Negara Para Pemenang
10 jam yang lalu
Trump Hadapi Upaya Pemakzulan...
Trump Hadapi Upaya Pemakzulan Ketiga
11 jam yang lalu
507.000 Warga Palestina...
507.000 Warga Palestina Menganggur di Tepi Barat, Ribuan Orang Dibunuh Israel Saat Cari Nafkah
12 jam yang lalu
Infografis
6 Pekan, Houthi Tembak...
6 Pekan, Houthi Tembak Jatuh 7 Drone AS Senilai Rp3,4 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved