Di Dua Negara Ini Rasmus Paludan Lakukan Aksi Bakar Al-Quran

Rabu, 01 Februari 2023 - 14:35 WIB
loading...
Di Dua Negara Ini Rasmus Paludan Lakukan Aksi Bakar Al-Quran
Rasmus Paludan melakukan aksi pembakaran Al-Quran di Swedia dan Denmark. FOTO/Reuters
A A A
JAKARTA - Rasmus Paludan baru-baru ini tengah jadi pemberitaan hangat terkait aksi kontroversialnya membakar kitab suci umat Islam. Aksi itu langsung mendapat kecaman dari dunia internasional, terutama negara-negara Muslim.

Aksi kontroversial pria berdarah Swedia-Denmark tersebut ternyata bukan kali pertama ia lakukan. Berikut sepak terjang Paludan dalam aksi pembakaran Al Quran:



1. Denmark
Dilansir dari TRT World, sosok pemimpin partai sayap kanan Denmark ini telah melakukan pembakaran Al-Quran pertama kali pada tahun 2019 lalu di Norrebro, Copenhagen, Denmark.

Tidak hanya membakar kitab suci, Paludan parahnya sempat membungkus Al Quran dengan daging babi yang kemudian dibakar bersamaan. Hal ini membuatnya dideportasi untuk memasuki sejumlah wilayah di Eropa. Seperti Jerman, Belgia, dan Swedia.

Kemudian pada 27 Januari 2023, Paludan kembali melancarkan aksinya di depan sebuah masjid di Denmark. Menurut AA, Dia mengambil tempat persis di seberang masjid milik Islamic Society setelah shalat Jumat di distrik Dortheavej Kopenhagen.

Khalid al-Subeyhi, seorang relawan masjid, mengungkapkan bahwa mereka terbiasa dengan situasi ini dan bukan pertama kali mereka alami. Dia mengatakan Paludan telah melakukan aksi provokatif di depan banyak masjid Denmark selama lebih dari dua tahun.



2. Swedia
Sempat dideportasi dari Swedia pada tahun 2020, Paludan kembali mendapatkan izin masuk pada tahun 2022. Namun, hal ini justru dimanfaatkan olehnya untuk kembali menjalankan aksi provokasi.

Aksi di Swedia ini dilakukan sebelum dia melakukan pembakaran Al Quran di depan Masjid di Denmark 27 Januari lalu. Tepatnya pada 21 Januari 2023, aktivis anti Islam ini membakar Al-Quran di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm di bawah perlindungan polisi dan dengan izin dari pihak berwenang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)