Dalang Peretasan Terbesar dalam Sejarah Kejahatan Siber Kembali ke Israel

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:07 WIB
loading...
Dalang Peretasan Terbesar dalam Sejarah Kejahatan Siber Kembali ke Israel
Gery Shalon di pengadilan Yerusalem pada Juli 2015. Foto/REUTERS
A A A
TEL AVIV - Gery Shalon, peretas yang jadi dalang "salah satu kejahatan siber terbesar dalam sejarah" telah kembali ke Israel. Kabar tersebut diungkap ayahnya dalam wawancara yang disiarkan di Republik Georgia.

Shalon ditangkap pada tahun 2015 dan didakwa otoritas Amerika Serikat (AS) karena ikut serta dalam skema manipulasi saham.

Tuduhan tersebut dilaporkan terkait dengan peretasan JP Morgan dan bank lain dalam penipuan yang melibatkan ratusan juta dolar.

“Surat dakwaan tersebut menuduh dia secara pribadi menyimpan sekitar USD100 juta di rekening bank Swiss dan rekening lain di seluruh dunia,” ungkap laporan Wall Street Journal (WSJ).



Pengacara AS Preet Bharara menyebutnya sebagai "konglomerat kriminal yang terdiversifikasi" yang meraup keuntungan ilegal ratusan juta dolar selama delapan tahun.

Menurut Bloomberg, Shalon mengaku bersalah pada tahun 2017 di "ruang sidang tertutup" setelah didakwa atas 23 dakwaan dengan imbalan hukuman yang jauh lebih ringan daripada yang dijatuhkan pada kaki tangannya.

Kesepakatan pembelaannya termasuk kesepakatan untuk denda lebih dari USD400 juta.



Ayahnya, Shota Shalelashvili, mengatakan Shalon diberikan kebebasannya pada tahun 2021 setelah menjalani sidang di AS dan kemudian pindah kembali ke Israel.

"Dia ada di Israel sekarang tapi saya pikir dia berencana kembali ke AS. Keahliannya terlalu besar untuk Israel," ujar Shalelashvili.

Lahir di Georgia, Shalelashvili beremigrasi dari bekas Uni Soviet ke Israel dan kemudian pindah kembali ke Georgia pada 2016. “Sejak itu, dia juga kembali ke Israel,” ungkap Bloomberg.

Shalon dan dua orang lainnya didakwa meretas server selusin perusahaan, termasuk JPMorgan dan Dow Jones & Co, penerbit Wall Street Journal, sebagai bagian dari operasi global yang juga melibatkan kasino internet ilegal.

Dia didakwa bersama dengan Ziv Orenstein, warga negara Israel dan Joshua Aaron, warga negara AS, yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)