Berhubungan Seks di Mobil Bikin Macet Lalu Lintas, Wanita Ini Dipenjara
loading...
A
A
A
NAIROBI - Seorang wanita Kenya dijatuhi hukuman penjara 6 bulan karena menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan raya saat berhubungan seks dengan sang kekasih di dalam mobilnya.
Jika tidak ingin menjalani hukuman penjara, wanita tersebut diharuskan membayar denda Ksh20.000 (Rp2,4 juta).
Hakim, dalam putusannya pada Kamis, memberikan waktu 14 hari kepada wanita tersebut untuk mengajukan banding.
Pengendara yang namanya dirahasiakan itu dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Hukum Makadara setelah dia mengaku bersalah atas dakwaan menyebabkan gangguan dan mengganggu lalu lintas di jalan raya kawasan Thika Road Mall di Roysambu pada 24 Januari 2023.
Menurut sidang pengadilan, wanita itu ditangkap oleh petugas polisi lalu lintas dari Kantor Polisi Kasarani yang berjaga di jalan raya dekat Thika Road Mall.
Pada saat penangkapannya, dia ditemukan dalam situasi yang membahayakan dengan seorang pria di dalam mobil yang berhenti di tengah jalan. Masih belum jelas mengapa keduanya memilih berhubungan seks di sepanjang jalan yang sibuk.
Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa petugas dengan sopan menyela sesi intim tersebut dan meminta sejoli itu untuk pindah ke jalan masuk tetapi petugas menghadapi perlawanan.
"Marah dengan permintaan polisi untuk pergi, tersangka mulai melontarkan hinaan kepada petugas yang bersenjata dan bahkan dilaporkan menantang mereka untuk melepaskan tembakan," kata jaksa pengadilan, seperti dikutip The Citizen, Jumat (27/1/2023).
Petugas polisi lalu lintas langsung melaporkan skandal intim yang mengganggu lalu lintas itu kepada komandannya di Kantor Polisi Kasarani. Sang komandan kemudian mengirim bala bantuan yang membuat pasangan itu dengan mudah ditangkap.
Wanita tersebut mengakui bahwa fakta-fakta kasusnya benar selama persidangannya, mendesak pengadilan untuk memaafkannya dengan mengatakan dia sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Jika tidak ingin menjalani hukuman penjara, wanita tersebut diharuskan membayar denda Ksh20.000 (Rp2,4 juta).
Hakim, dalam putusannya pada Kamis, memberikan waktu 14 hari kepada wanita tersebut untuk mengajukan banding.
Pengendara yang namanya dirahasiakan itu dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Hukum Makadara setelah dia mengaku bersalah atas dakwaan menyebabkan gangguan dan mengganggu lalu lintas di jalan raya kawasan Thika Road Mall di Roysambu pada 24 Januari 2023.
Menurut sidang pengadilan, wanita itu ditangkap oleh petugas polisi lalu lintas dari Kantor Polisi Kasarani yang berjaga di jalan raya dekat Thika Road Mall.
Pada saat penangkapannya, dia ditemukan dalam situasi yang membahayakan dengan seorang pria di dalam mobil yang berhenti di tengah jalan. Masih belum jelas mengapa keduanya memilih berhubungan seks di sepanjang jalan yang sibuk.
Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa petugas dengan sopan menyela sesi intim tersebut dan meminta sejoli itu untuk pindah ke jalan masuk tetapi petugas menghadapi perlawanan.
"Marah dengan permintaan polisi untuk pergi, tersangka mulai melontarkan hinaan kepada petugas yang bersenjata dan bahkan dilaporkan menantang mereka untuk melepaskan tembakan," kata jaksa pengadilan, seperti dikutip The Citizen, Jumat (27/1/2023).
Petugas polisi lalu lintas langsung melaporkan skandal intim yang mengganggu lalu lintas itu kepada komandannya di Kantor Polisi Kasarani. Sang komandan kemudian mengirim bala bantuan yang membuat pasangan itu dengan mudah ditangkap.
Wanita tersebut mengakui bahwa fakta-fakta kasusnya benar selama persidangannya, mendesak pengadilan untuk memaafkannya dengan mengatakan dia sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
(min)