Sudan Cabut Beberapa Syariat Islam, Muslim Murtad Tak Dihukum Mati
Senin, 13 Juli 2020 - 10:25 WIB
KHARTOUM - Pemerintah Sudan akan mencabut beberapa aturan ketat dalam syariat Islam yang sudah berlaku 30 tahun. Salah satu aturan yang dicabut adalah hukuman mati bagi warga Muslim yang keluar dari agamanya atau murtad.
Langkah pemerintah itu bagian dari reformasi yang sedang diterapkan. Aturan baru yang akan berlaku akan membolehkan warga non-Muslim minum alkohol, menghilangkan eksekusi cambuk di depan publik, menghilangkan hukuman mati bagi warga Muslim yang murtad hingga melarang mutilasi alat kelamin perempuan.
Menteri Kehakiman Nasredeen Abdulbari menjelaskan bahwa fokusnya adalah pada menghilangkan hukum yang melanggar hak asasi manusia di Sudan.
Pemerintahan transisi Sudan saat ini dipimpin oleh Perdana Menteri Abdalla Hamdok. Pemerintahan transisi dibentuk untuk menggantikan rezim pemerintah Presiden Omar al-Bashir yang digulingkan tahun lalu oleh militer setelah protes massa berbulan-bulan.
Pemerintah Hamdok berjanji membawa pemerintahan transisi Sudan ke demokrasi, mengakhiri diskriminasi dan berdamai dengan kubu oposisi atau pemberontak.
Abdulbari dalam pengumuman di televisi mengatakan meski beberapa aturan dalam syariat Islam—termasuk larangan minum alkohol—dicabut, hal itu tidak berpengaruh bagi warga Muslim. Artinya, larangan menenggal alkohol tetap berlaku bagi warga Muslim. (Baca: Eks Diktator Sudan al-Bashir Masuk RS, Diduga Terinfeksi Corona )
Abdulbari mengumumkan perubahan lain, seperti tidak lagi mengharuskan perempuan untuk mendapatkan izin dari anggota laki-laki mereka untuk bepergian dengan anak-anak mereka. Warga Muslim yang keluar dari agamanya atau murtad juga tidak akan lagi dihukum mati.
Bashir mengambil alih kekuasaan pada tahun 1989 dan memperpanjang syariat Islam, membentuk Polisi Ketertiban Umum yang secara terbuka akan menghukum pelanggar, biasanya dengan cambuk.
Jalan ke depan untuk pemerintahan Hamdok tidaklah mudah, dengan masalah ekonomi yang melanda negara itu. Protes atas berbagai masalah mengakibatkan Hamdok menggantikan enam menteri selama seminggu terakhir.
Langkah pemerintah itu bagian dari reformasi yang sedang diterapkan. Aturan baru yang akan berlaku akan membolehkan warga non-Muslim minum alkohol, menghilangkan eksekusi cambuk di depan publik, menghilangkan hukuman mati bagi warga Muslim yang murtad hingga melarang mutilasi alat kelamin perempuan.
Menteri Kehakiman Nasredeen Abdulbari menjelaskan bahwa fokusnya adalah pada menghilangkan hukum yang melanggar hak asasi manusia di Sudan.
Pemerintahan transisi Sudan saat ini dipimpin oleh Perdana Menteri Abdalla Hamdok. Pemerintahan transisi dibentuk untuk menggantikan rezim pemerintah Presiden Omar al-Bashir yang digulingkan tahun lalu oleh militer setelah protes massa berbulan-bulan.
Pemerintah Hamdok berjanji membawa pemerintahan transisi Sudan ke demokrasi, mengakhiri diskriminasi dan berdamai dengan kubu oposisi atau pemberontak.
Abdulbari dalam pengumuman di televisi mengatakan meski beberapa aturan dalam syariat Islam—termasuk larangan minum alkohol—dicabut, hal itu tidak berpengaruh bagi warga Muslim. Artinya, larangan menenggal alkohol tetap berlaku bagi warga Muslim. (Baca: Eks Diktator Sudan al-Bashir Masuk RS, Diduga Terinfeksi Corona )
Abdulbari mengumumkan perubahan lain, seperti tidak lagi mengharuskan perempuan untuk mendapatkan izin dari anggota laki-laki mereka untuk bepergian dengan anak-anak mereka. Warga Muslim yang keluar dari agamanya atau murtad juga tidak akan lagi dihukum mati.
Bashir mengambil alih kekuasaan pada tahun 1989 dan memperpanjang syariat Islam, membentuk Polisi Ketertiban Umum yang secara terbuka akan menghukum pelanggar, biasanya dengan cambuk.
Jalan ke depan untuk pemerintahan Hamdok tidaklah mudah, dengan masalah ekonomi yang melanda negara itu. Protes atas berbagai masalah mengakibatkan Hamdok menggantikan enam menteri selama seminggu terakhir.
Lihat Juga :
tulis komentar anda