PBB Minta Opini Mahkamah Internasional Terkait Pendudukan Israel
Minggu, 01 Januari 2023 - 09:55 WIB
Mahkamah Internasional harus menjelaskan bagaimana kebijakan dan tindakan khusus Israel mempengaruhi status hukum pendudukan dan menetapkan konsekuensi hukum yang dapat terjadi – tidak hanya untuk Israel tetapi juga untuk PBB dan anggotanya.
Resolusi tersebut disahkan dengan dukungan 87 negara. Sebanyak 26 suara memilik "tidak" termasuk Amerika Serikat (AS), Israel, Inggris, Jerman, Italia, dan Republik Demokratik Kongo. Sedangkan 53 negara lainnya memilih abstain.
Sementara keputusan ICJ seharusnya mengikat, tidak adanya mekanisme penegakan berarti bahwa bahkan jika keputusan itu melawan Tel Aviv, perubahan tidak mungkin terjadi.
Baca: Wajah Pemerintahan Baru Israel: Ketua DPR-nya Gay, Menterinya Anti-Negara Palestina
Pada tahun 2004, ICJ memutuskan bahwa 'tembok keamanan' yang dibangun Israel melalui Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal dan sama dengan pencaplokan tanah Palestina secara de facto, menuntut struktur tersebut dihancurkan dan warga Palestina harus dibayar kompensasi. Majelis Umum PBB bahkan mengeluarkan resolusi yang menuntut Israel mematuhi keputusan ICJ. Namun hingga kini tembok itu masih berdiri.
Resolusi tersebut disahkan dengan dukungan 87 negara. Sebanyak 26 suara memilik "tidak" termasuk Amerika Serikat (AS), Israel, Inggris, Jerman, Italia, dan Republik Demokratik Kongo. Sedangkan 53 negara lainnya memilih abstain.
Sementara keputusan ICJ seharusnya mengikat, tidak adanya mekanisme penegakan berarti bahwa bahkan jika keputusan itu melawan Tel Aviv, perubahan tidak mungkin terjadi.
Baca: Wajah Pemerintahan Baru Israel: Ketua DPR-nya Gay, Menterinya Anti-Negara Palestina
Pada tahun 2004, ICJ memutuskan bahwa 'tembok keamanan' yang dibangun Israel melalui Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal dan sama dengan pencaplokan tanah Palestina secara de facto, menuntut struktur tersebut dihancurkan dan warga Palestina harus dibayar kompensasi. Majelis Umum PBB bahkan mengeluarkan resolusi yang menuntut Israel mematuhi keputusan ICJ. Namun hingga kini tembok itu masih berdiri.
Lihat Juga :