PBB Minta Opini Mahkamah Internasional Terkait Pendudukan Israel

Minggu, 01 Januari 2023 - 09:55 WIB
PBB minta pendapat hukum dari Mahkamah Internasional terkait konsekuensi pendudukan Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Foto/Ilustrasi
NEW YORK - Majelis Umum PBB telah menyetujui sebuah resolusi yang meminta pendapat hukum resmi dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi pendudukan Israel yang sedang berlangsung di Tepi Barat dan Gaza.

Diadopsi pada hari Jumat, tindakan tersebut dirayakan oleh para pemimpin Palestina sebagai langkah pertama menuju akuntabilitas.

Resolusi tersebut meminta ICJ untuk memberi nasihat tentang konsekuensi hukum yang timbul dari pendudukan, penyelesaian dan aneksasi Israel yang sedang berlangsung di wilayah Palestina, termasuk langkah-langkah yang ditujukan untuk mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan dari adopsi undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait.





Mahkamah Internasional harus menjelaskan bagaimana kebijakan dan tindakan khusus Israel mempengaruhi status hukum pendudukan dan menetapkan konsekuensi hukum yang dapat terjadi – tidak hanya untuk Israel tetapi juga untuk PBB dan anggotanya.

Resolusi tersebut disahkan dengan dukungan 87 negara. Sebanyak 26 suara memilik "tidak" termasuk Amerika Serikat (AS), Israel, Inggris, Jerman, Italia, dan Republik Demokratik Kongo. Sedangkan 53 negara lainnya memilih abstain.

Sementara keputusan ICJ seharusnya mengikat, tidak adanya mekanisme penegakan berarti bahwa bahkan jika keputusan itu melawan Tel Aviv, perubahan tidak mungkin terjadi.



Pada tahun 2004, ICJ memutuskan bahwa 'tembok keamanan' yang dibangun Israel melalui Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal dan sama dengan pencaplokan tanah Palestina secara de facto, menuntut struktur tersebut dihancurkan dan warga Palestina harus dibayar kompensasi. Majelis Umum PBB bahkan mengeluarkan resolusi yang menuntut Israel mematuhi keputusan ICJ. Namun hingga kini tembok itu masih berdiri.

Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan, menolak resolusi itu – dan selanjutnya setiap keputusan dari badan peradilan yang menerima mandatnya dari PBB yang bangkrut secara moral dan dipolitisasi – sebagai sepenuhnya tidak sah. Negara Zionis itu baru saja mengangkat sumpat pemerintahan koalisi sayap kanan yang dipimpin oleh perdana menteri terlama, Benjamin Netanyahu, awal pekan ini.

PBB dan sejumlah anak organisasinya telah mengeluarkan lusinan resolusi yang mengutuk ilegalitas pendudukan yang sedang berlangsung di wilayah Palestina selama beberapa dekade terakhir. Resolusi hari Jumat berawal dari laporan Komisi Penyelidikan Dewan Hak Asasi Manusia PBB dari bulan Oktober, yang mengisyaratkan bahwa kebijakan Israel dapat naik ke tingkat kejahatan perang dan memerlukan perhatian ICJ.

(ian)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More