Mahkamah Agung Iran Terima Banding 2 Demonstran yang Dihukum Mati

Sabtu, 24 Desember 2022 - 17:44 WIB
Mahkmah Agung Iran terima banding dua demonstran yang dijatuhi hukuman mati. Foto/REUTERS
TEHERAN - Mahkamah Agung Iran telah menerima banding dari dua demonstran yang dijatuhi hukuman mati karena kesalahan dalam menyelidiki kasus mereka.

“Mahkamah Agung menerima banding Mohammad Qobadloo dan Saman Saidi Yasin, yang dituduh melakukan kerusuhan baru-baru ini,” bunyi situs web peradilan Iran, Mizan Online, Sabtu (24/12/2022), seperti dikutip Reuters.

“Karena kekurangan penyelidikan, Mahkamah Agung merujuk mereka ke pengadilan yang sama untuk pemeriksaan ulang.”



Kerusuhan nasional pecah pada pertengahan September setelah kematian wanita Kurdi-Iran berusia 22 tahun, Mahsa Amini. Dia meninggal tiga hari setelah ditangkap oleh polisi moral di Teheran atas tuduhan melanggar aturan wajib berjilbab yang diberlakukan ketat di Republik Islam Iran.



Iran telah menggantung dua pengunjuk rasa awal bulan ini. Pertama, Mohsen Shekari (23) yang dituduh memblokir jalan utama pada bulan September dan melukai seorang anggota pasukan paramiliter Basij dengan pisau. Kedua, Majid Rahnavard (23) yang dituduh menikam hingga tewas dua anggota Basij. Keduanya digantung di depan umum.

Amnesty International mengatakan pihak berwenang Iran mencari hukuman mati untuk setidaknya 21 orang dalam apa yang disebutnya "pengadilan palsu" yang dirancang untuk mengintimidasi mereka yang berpartisipasi dalam pemberontakan populer yang telah mengguncang Iran.

Qobadloo didakwa membunuh seorang agen polisi dan melukai lima lainnya selama protes.

Yasin, seorang Kurdi yang nge-rap tentang ketidaksetaraan, penindasan, dan pengangguran, dituduh berusaha membunuh pasukan keamanan dan menyanyikan lagu-lagu revolusioner.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More