Mahkamah Agung Iran Terima Banding 2 Demonstran yang Dihukum Mati

Sabtu, 24 Desember 2022 - 17:44 WIB
Mahkmah Agung Iran terima banding dua demonstran yang dijatuhi hukuman mati. Foto/REUTERS
TEHERAN - Mahkamah Agung Iran telah menerima banding dari dua demonstran yang dijatuhi hukuman mati karena kesalahan dalam menyelidiki kasus mereka.

“Mahkamah Agung menerima banding Mohammad Qobadloo dan Saman Saidi Yasin, yang dituduh melakukan kerusuhan baru-baru ini,” bunyi situs web peradilan Iran, Mizan Online, Sabtu (24/12/2022), seperti dikutip Reuters.



“Karena kekurangan penyelidikan, Mahkamah Agung merujuk mereka ke pengadilan yang sama untuk pemeriksaan ulang.”

Baca juga: Pertama Kalinya, Iran Eksekusi Tahanan yang Ditangkap dalam Demonstrasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!