Ribut KUHP soal Zina, Hotel Bali Tak Akan Minta Bukti Nikah Turis Asing
Jum'at, 09 Desember 2022 - 08:35 WIB
DENPASAR - Hotel-hotel di Bali tidak akan meminta bukti pernikahan kepada turis asing setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) baru mengkriminalisasi seks di luar nikah atau zina.
Hal itu ditegaskan Kepala Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun kepada media asing.
Dia mengatakan bahwa turis asing tidak boleh terhalang untuk mengunjungi Bali setelah DPR Indonesia mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) menjadi KHUP.
Di bawah KUHP baru yang disahkan pada Selasa lalu, pasangan yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dapat dilaporkan ke polisi. Namun, mereka yang melanggar hukum hanya dapat dilaporkan oleh kerabat.
Berlaku dalam waktu tiga tahun, hukuman untuk seks di luar nikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp10 juta.
Untuk kohabitasi, hukumannya adalah enam bulan penjara atau denda Rp10 juta.
KHUP baru tersebut telah menimbulkan kekhawatiran bahwa orang asing akan terhalang untuk bepergian ke Indonesia, termasuk ke Bali.
Dalam sebuah wawancara dengan Channel News Asia, Pemayun mengatakan bahwa para turis asing tidak perlu khawatir.
“Jangan khawatir karena berdasarkan diskusi kami dengan berbagai asosiasi hotel dan pariwisata, hotel tidak akan menanyakan [dokumen] status pernikahan," katanya.
Hal itu ditegaskan Kepala Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun kepada media asing.
Dia mengatakan bahwa turis asing tidak boleh terhalang untuk mengunjungi Bali setelah DPR Indonesia mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) menjadi KHUP.
Di bawah KUHP baru yang disahkan pada Selasa lalu, pasangan yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dapat dilaporkan ke polisi. Namun, mereka yang melanggar hukum hanya dapat dilaporkan oleh kerabat.
Berlaku dalam waktu tiga tahun, hukuman untuk seks di luar nikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp10 juta.
Untuk kohabitasi, hukumannya adalah enam bulan penjara atau denda Rp10 juta.
KHUP baru tersebut telah menimbulkan kekhawatiran bahwa orang asing akan terhalang untuk bepergian ke Indonesia, termasuk ke Bali.
Dalam sebuah wawancara dengan Channel News Asia, Pemayun mengatakan bahwa para turis asing tidak perlu khawatir.
“Jangan khawatir karena berdasarkan diskusi kami dengan berbagai asosiasi hotel dan pariwisata, hotel tidak akan menanyakan [dokumen] status pernikahan," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda