Taliban Hukum Cambuk 27 Pencuri dan Pencandu Narkoba di Depan Umum
Jum'at, 09 Desember 2022 - 00:30 WIB
Taliban Hukum Cambuk 27 Pencuri dan Pencandu Narkoba di Depan Umum. FOTO/Reuters
KABUL - Taliban kembali menerapkan hukum cambuk bagi para pelanggar hukum. Kali ini 27 orang dicambuk di depan umum pada Kamis (8/12/2022), di provinsi Afghanistan utara sebagai hukuman atas dugaan perzinahan, pencurian, pelanggaran narkoba dan kejahatan lainnya.
Hukuman tersebut menggarisbawahi niat penguasa baru Afghanistan untuk melanjutkan kebijakan garis keras yang diterapkan sejak mereka mengambil alih negara itu pada Agustus 2021 dan untuk tetap berpegang pada interpretasi mereka tentang hukum Islam, atau Syariah.
Baca: Hukum Ala Taliban: Pembunuh Dieksekusi di Depan Umum oleh Ayah Korban
Sebuah pernyataan dari pengadilan mengatakan, hukum cambuk terjadi di provinsi Parwan, dengan 18 pria dan sembilan wanita dihukum seluruhnya. Abdul Rahim Rashid, seorang pejabat pengadilan, mengatakan, pria dan wanita dihukum oleh tiga pengadilan dalam setiap kasus dan masing-masing dicambuk antara 25 hingga 39 kali.
“Jumlah yang tidak ditentukan dari mereka yang dihukum juga menerima hukuman penjara dua tahun di Charakar, ibu kota provinsi,” jelasnya, seperti dikutip dari AP.
“Ada kasus berbeda dengan jenis hukuman berbeda, yang semuanya disetujui oleh pengadilan dan dilaksanakan dalam pertemuan publik penduduk setempat dan pejabat,” lanjut Rashid.
Hukuman tersebut menggarisbawahi niat penguasa baru Afghanistan untuk melanjutkan kebijakan garis keras yang diterapkan sejak mereka mengambil alih negara itu pada Agustus 2021 dan untuk tetap berpegang pada interpretasi mereka tentang hukum Islam, atau Syariah.
Baca: Hukum Ala Taliban: Pembunuh Dieksekusi di Depan Umum oleh Ayah Korban
Sebuah pernyataan dari pengadilan mengatakan, hukum cambuk terjadi di provinsi Parwan, dengan 18 pria dan sembilan wanita dihukum seluruhnya. Abdul Rahim Rashid, seorang pejabat pengadilan, mengatakan, pria dan wanita dihukum oleh tiga pengadilan dalam setiap kasus dan masing-masing dicambuk antara 25 hingga 39 kali.
“Jumlah yang tidak ditentukan dari mereka yang dihukum juga menerima hukuman penjara dua tahun di Charakar, ibu kota provinsi,” jelasnya, seperti dikutip dari AP.
“Ada kasus berbeda dengan jenis hukuman berbeda, yang semuanya disetujui oleh pengadilan dan dilaksanakan dalam pertemuan publik penduduk setempat dan pejabat,” lanjut Rashid.
Lihat Juga :