Dalang Bom Bali Umar Patek Dibebaskan, Publik Australia Marah

Kamis, 08 Desember 2022 - 10:31 WIB
Umar Patek, yang dituduh sebagai dalang bom Bali 2002, dibebaskan bersyarat oleh pihak berwenang Indonesia. Publik Australia marah atas pembebasannya. Foto/REUTERS
SYDNEY - Umar Patek , yang dituduh sebagai salah satu dalang bom Bali 2002 , dibebaskan bersyarat oleh pihak berwenang Indonesia meski ada keberetan dari pemerintah Australia.

Pembebasan Patek—yang bernama asli Hisyam bin Ali Zein—pada hari Rabu membuat marah warga Australia, khususnya penyintas bom Bali.



Dia dibebaskan dari penjara setelah menjalani setengah dari hukuman 20 tahunnya.

Pada 12 Oktober 2002, dua bom meledak dahsyat di luar bar dan kelab malam di Bali. Sebanyak 202 orang meninggal, termasuk 88 warga Australia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!