Melanggar HAM, AS Sanksi Pejabat China
Jum'at, 10 Juli 2020 - 00:07 WIB
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap para pejabat China , termasuk anggota Politbiro negara itu. AS menuding mereka telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius terhadap minoritas Muslim Uighur .
Sanksi tersebut dikenakan berdasarkan Global Magnitsky Act, undang-undang federal yang memungkinkan pemerintah AS untuk menargetkan pelanggar hak asasi manusia di seluruh dunia dengan membekukan aset mereka di AS, larangan bepergian ke AS, dan larangan warga Amerika berbisnis dengan mereka.
Sanksi itu dijatuhkan pada Sekretaris Partai Komunis wilayah Xinjiang Chen Quanguo, anggota politbiro kuat China; Zhu Hailun, mantan wakil sekretaris partai di wilayah tersebut; Wang Mingshan, direktur dan sekretaris Partai Komunis Biro Keamanan Umum Xinjiang; dan mantan sekretaris partai dari biro Huo Liujun.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan mengatakan ia juga memberlakukan pembatasan visa lebih lanjut pada Chen, Zhu, dan Wang, yang melarang mereka dan keluarga dekatnya ke Amerika Serikat.
Departemen Keuangan AS mengatakan bahwa Chen, pejabat China berpangkat paling tinggi yang terkena sanksi, menerapkan program pengawasan, penahanan, dan indoktrinasi yang komprehensif di Xinjiang, menargetkan warga Uighur dan etnis minoritas lainnya melalui Biro Keamanan Umum Xinjiang.
"Amerika Serikat menyerukan kepada dunia untuk menentang tindakan PKC terhadap komunitas minoritasnya sendiri di Xinjiang, termasuk penahanan massal secara sewenang-wenang, kerja paksa, penganiayaan agama, dan kontrol kelahiran dan sterilisasi paksa," kata seorang pejabat Gedung Putih menggunakan akronim untuk Partai Komunis China seperti dikutip dari Reuters, Jumat (10/7/2020).
Sanksi AS itu diumumkan di tengah ketegangan yang sudah tinggi antara Washington dan Beijing atas penanganan China terhadap pandemi virus Corona dan cengkeramannya yang semakin ketat di Hong Kong.
Kedutaan China di Washington tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait hal ini.
PBB memperkirakan bahwa lebih dari satu juta Muslim telah ditahan di kamp-kamp di wilayah Xinjiang.
Namun, China membantah penganiayaan terhadap kelompok minoritas Uighur. China mengatakan kamp-kamp itu menyediakan pelatihan kejuruan dan diperlukan untuk memerangi ekstremisme.
China mengancam akan memberikan balasan setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang menyerukan sanksi atas penindasan warga Uighur China pada bulan Juni lalu.(Baca: Trump Teken UU Sanksi China Terkait Pelanggaran HAM Muslim Uighur )
Sanksi tersebut dikenakan berdasarkan Global Magnitsky Act, undang-undang federal yang memungkinkan pemerintah AS untuk menargetkan pelanggar hak asasi manusia di seluruh dunia dengan membekukan aset mereka di AS, larangan bepergian ke AS, dan larangan warga Amerika berbisnis dengan mereka.
Sanksi itu dijatuhkan pada Sekretaris Partai Komunis wilayah Xinjiang Chen Quanguo, anggota politbiro kuat China; Zhu Hailun, mantan wakil sekretaris partai di wilayah tersebut; Wang Mingshan, direktur dan sekretaris Partai Komunis Biro Keamanan Umum Xinjiang; dan mantan sekretaris partai dari biro Huo Liujun.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan mengatakan ia juga memberlakukan pembatasan visa lebih lanjut pada Chen, Zhu, dan Wang, yang melarang mereka dan keluarga dekatnya ke Amerika Serikat.
Departemen Keuangan AS mengatakan bahwa Chen, pejabat China berpangkat paling tinggi yang terkena sanksi, menerapkan program pengawasan, penahanan, dan indoktrinasi yang komprehensif di Xinjiang, menargetkan warga Uighur dan etnis minoritas lainnya melalui Biro Keamanan Umum Xinjiang.
"Amerika Serikat menyerukan kepada dunia untuk menentang tindakan PKC terhadap komunitas minoritasnya sendiri di Xinjiang, termasuk penahanan massal secara sewenang-wenang, kerja paksa, penganiayaan agama, dan kontrol kelahiran dan sterilisasi paksa," kata seorang pejabat Gedung Putih menggunakan akronim untuk Partai Komunis China seperti dikutip dari Reuters, Jumat (10/7/2020).
Sanksi AS itu diumumkan di tengah ketegangan yang sudah tinggi antara Washington dan Beijing atas penanganan China terhadap pandemi virus Corona dan cengkeramannya yang semakin ketat di Hong Kong.
Kedutaan China di Washington tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait hal ini.
PBB memperkirakan bahwa lebih dari satu juta Muslim telah ditahan di kamp-kamp di wilayah Xinjiang.
Namun, China membantah penganiayaan terhadap kelompok minoritas Uighur. China mengatakan kamp-kamp itu menyediakan pelatihan kejuruan dan diperlukan untuk memerangi ekstremisme.
China mengancam akan memberikan balasan setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang menyerukan sanksi atas penindasan warga Uighur China pada bulan Juni lalu.(Baca: Trump Teken UU Sanksi China Terkait Pelanggaran HAM Muslim Uighur )
(ber)
Lihat Juga :
tulis komentar anda