Melanggar HAM, AS Sanksi Pejabat China

Jum'at, 10 Juli 2020 - 00:07 WIB
AS menjatuhkan sanksi kepada pejabat China karena melakukan pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur. Foto/Eurasianet
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap para pejabat China , termasuk anggota Politbiro negara itu. AS menuding mereka telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius terhadap minoritas Muslim Uighur .

Sanksi tersebut dikenakan berdasarkan Global Magnitsky Act, undang-undang federal yang memungkinkan pemerintah AS untuk menargetkan pelanggar hak asasi manusia di seluruh dunia dengan membekukan aset mereka di AS, larangan bepergian ke AS, dan larangan warga Amerika berbisnis dengan mereka.



Sanksi itu dijatuhkan pada Sekretaris Partai Komunis wilayah Xinjiang Chen Quanguo, anggota politbiro kuat China; Zhu Hailun, mantan wakil sekretaris partai di wilayah tersebut; Wang Mingshan, direktur dan sekretaris Partai Komunis Biro Keamanan Umum Xinjiang; dan mantan sekretaris partai dari biro Huo Liujun.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan mengatakan ia juga memberlakukan pembatasan visa lebih lanjut pada Chen, Zhu, dan Wang, yang melarang mereka dan keluarga dekatnya ke Amerika Serikat.

Departemen Keuangan AS mengatakan bahwa Chen, pejabat China berpangkat paling tinggi yang terkena sanksi, menerapkan program pengawasan, penahanan, dan indoktrinasi yang komprehensif di Xinjiang, menargetkan warga Uighur dan etnis minoritas lainnya melalui Biro Keamanan Umum Xinjiang.

"Amerika Serikat menyerukan kepada dunia untuk menentang tindakan PKC terhadap komunitas minoritasnya sendiri di Xinjiang, termasuk penahanan massal secara sewenang-wenang, kerja paksa, penganiayaan agama, dan kontrol kelahiran dan sterilisasi paksa," kata seorang pejabat Gedung Putih menggunakan akronim untuk Partai Komunis China seperti dikutip dari Reuters, Jumat (10/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!