Menhan Jepang: Serangan Pre-Emptive ke Basis Rudal Musuh Konstitusional
Kamis, 09 Juli 2020 - 16:26 WIB
TOKYO - Tokyo menyatakan serangan pre-emptive terhadap landasan peluncuran atau pangkalan musuh yang digunakan untuk serangan rudal terhadap Jepang tidak akan melanggar konstitusi pasifis. Pernyataan ini disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Taro Kono di depan Komite Keamanan Parlemen setempat hari Rabu.
Kono membuat pernyataan itu sebagai respons untuk oposisi, anggota parlemen dari Partai Demokrat Konstitusi (CDP) Jepang; Go Shinohara.
Politisi oposisi itu mengajukan pertanyaan; "Satu-satunya waktu ketika serangan (Jepang) terhadap basis musuh diperbolehkan adalah ketika (peluncuran) rudal musuh sedang dalam fase pendorong. Menyerang landasan peluncuran atau pangkalan akan melanggar konstitusi, bukan?"
Kono menjawab bahwa jika tidak ada metode lain yang tersedia untuk bertahan melawan serangan rudal musuh, maka pemerintah percaya bahwa serangan pre-emptive terhadap pangkalan rudal musuh akan jatuh dalam lingkup tindakan ketat yang hanya diizinkan berdasarkan konstitusi. (Baca: Mirip di Saudi, Perisai Rudal AS di Jepang Gagal Deteksi Misil Korut )
"Kami akan membuat keputusan konkret, kasus per kasus tentang penggunaan angkatan bersenjata berdasarkan situasi internasional, niat yang disampaikan oleh pihak lawan, dan cara serangan," kata Kono.
"Tidak akan melanggar konstitusi untuk menyerang landasan peluncuran atau pangkalan musuh sebelum peluncuran rudal (musuh), alih-alih menunggu pada fase pendorong rudal," katanya seperti dikutip The Mainichi, Kamis (9/7/2020).
Jepang selama ini menganggap rudal maupun senjata nuklir Korea Utara sebagai ancaman. Uji coba misil Pyongyang selama ini diarahkan ke Laut Jepang.
Selain Korea Utara, militer China dan Rusia yang sedang tumbuh juga dianggap sebagai ancaman. Terlebih, kedua negara itu terlibat sengketa wilayah dengan Jepang.
Kono membuat pernyataan itu sebagai respons untuk oposisi, anggota parlemen dari Partai Demokrat Konstitusi (CDP) Jepang; Go Shinohara.
Politisi oposisi itu mengajukan pertanyaan; "Satu-satunya waktu ketika serangan (Jepang) terhadap basis musuh diperbolehkan adalah ketika (peluncuran) rudal musuh sedang dalam fase pendorong. Menyerang landasan peluncuran atau pangkalan akan melanggar konstitusi, bukan?"
Kono menjawab bahwa jika tidak ada metode lain yang tersedia untuk bertahan melawan serangan rudal musuh, maka pemerintah percaya bahwa serangan pre-emptive terhadap pangkalan rudal musuh akan jatuh dalam lingkup tindakan ketat yang hanya diizinkan berdasarkan konstitusi. (Baca: Mirip di Saudi, Perisai Rudal AS di Jepang Gagal Deteksi Misil Korut )
"Kami akan membuat keputusan konkret, kasus per kasus tentang penggunaan angkatan bersenjata berdasarkan situasi internasional, niat yang disampaikan oleh pihak lawan, dan cara serangan," kata Kono.
"Tidak akan melanggar konstitusi untuk menyerang landasan peluncuran atau pangkalan musuh sebelum peluncuran rudal (musuh), alih-alih menunggu pada fase pendorong rudal," katanya seperti dikutip The Mainichi, Kamis (9/7/2020).
Jepang selama ini menganggap rudal maupun senjata nuklir Korea Utara sebagai ancaman. Uji coba misil Pyongyang selama ini diarahkan ke Laut Jepang.
Selain Korea Utara, militer China dan Rusia yang sedang tumbuh juga dianggap sebagai ancaman. Terlebih, kedua negara itu terlibat sengketa wilayah dengan Jepang.
(min)
Lihat Juga :
tulis komentar anda