PBB Simpulkan Pembunuhan Jenderal Iran Langgar Hukum, AS Marah

Kamis, 09 Juli 2020 - 09:09 WIB
Poster besar bergambar Qassem Soleimani, jenderal top Iran yang dibunuh Amerika Serikat dengan drone bersenjata rudal di Baghdad, Irak, Januari 2020. Foto/REUTERS/Thaier al-Sudani
WASHINGTON - Pakar PBB telah menyimpulkan pembunuhan jenderal top Iran ; Qassem Soleimani, oleh pesawat nirawak Amerika Serikat (AS) melanggar hukum dan melanggar piagam PBB. Washington marah dengan kesimpulan tersebut dan menegaskan tindakannya sebagai pembelaan diri.

Kesimpulan itu disampaikan pakar PBB, Agnes Callmard, dalam laporannya hari Selasa. Menurutnya, pembunuhan terhadap Jenderal Soleimani—komandan Pasukan Quds Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran—pada Januari lalu di Baghdad adalah melanggar hukum dan merupakan pembunuhan sewenang-wenang.

"AS tidak memberikan bukti (perihal klaim) 'serangan segera' terhadap kepentingan Amerika yang sedang direncanakan dan, oleh karena itu, pembenaran 'pembelaan diri' tidak berlaku," kata Callmard dalam laporannya.

Laporan Callamard secara resmi akan disampaikan kepada sesi Dewan HAM PBB di Jenewa pada hari Kamis (9/7/2020). (Baca: Jenderal Soleimani Dibunuh, AS dan Iran di Ambang Perang Besar-besaran )



Sedangkan AS sudah menarik diri dari Dewan HAM PBB pada 2018.

Kemarahan Washington disampaikan juru bicara Departemen Luar Negeri AS Morgan Ortagus. Dia menyebut laporan Callamard tidak jujur.

"Dibutuhkan semacam ketidakjujuran intelektual khusus untuk mengeluarkan laporan yang mengecam Amerika Serikat karena bertindak membela diri sambil menghapus masa lalu Jenderal Soleimani yang terkenal sebagai salah satu teroris paling mematikan di dunia," kata Ortagus kepada wartawan pada hari Rabu waktu Washington seperti dikutip Al Jazeera.

"Laporan yang tendensius dan membosankan ini melemahkan hak asasi manusia dengan memberikan izin kepada teroris dan itu membuktikan sekali lagi mengapa Amerika berhak meninggalkan Dewan (HAM PBB)," ujarnya. (Baca juga: Pakar PBB: Bunuh Jenderal Iran, AS Melanggar Hukum )

Callmard mengatakan serangan drone pada 3 Januari adalah insiden pertama yang diketahui di mana suatu negara menyebut pembelaan diri sebagai pembenaran atas serangan terhadap aktor negara di wilayah negara ketiga.

Seorang jaksa penuntut Iran pekan lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Trump dan meminta Interpol untuk membantu melaksanakannya atas pembunuhan Soleimani. Utusan AS untuk Iran Brian Hook menggambarkan tindakan Teheran itu sebagai "aksi propaganda".
(min)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More