AS: Pangeran Saudi Mohammed bin Salman Kebal Gugatan Kasus Pembunuhan Khashoggi

Sabtu, 19 November 2022 - 00:28 WIB
Pemerintah AS mengirim rekomendasi ke pengadilan yang menyebutkan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman kebal terhadap gugatan kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi. Foto/via REUTERS
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) merekomendasikan pada Kamis bahwa Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman kebal dari tindakan hukum atas pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi pada tahun 2018.

Rekomendasi itu terungkap dalam dokumen pengadilan Amerika.



Pangeran Mohammed diangkat sebagai Perdana Menteri Arab Saudi melalui dekrit kerajaan pada akhir September, memicu anggapan bahwa dia ingin menghindari gugatan dalam kasus-kasus yang diajukan di pengadilan asing—termasuk gugatan sipil yang diajukan di AS oleh Hatice Cengiz, tunangan jurnalis Jamal Khashoggi.

Pembunuhan empat tahun lalu terhadap Khashoggi, orang dalam kerajaan yang berubah menjadi kritikus Saudi, di konsulat kerajaan di Istanbul untuk sementara mengubah Pangeran Mohammed—yang dikenal luas sebagai MBS—menjadi paria di Barat.

Baca juga: Pulang dari AS, Pangeran Arab Saudi Dijebloskan ke Penjara

Pengacaranya sebelumnya berpendapat bahwa Pangeran Mohammed duduk di puncak pemerintahan Arab Saudi dan dengan demikian memenuhi syarat untuk jenis kekebalan yang diberikan pengadilan AS kepada kepala negara asing dan pejabat tinggi lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!