AS: Pangeran Saudi Mohammed bin Salman Kebal Gugatan Kasus Pembunuhan Khashoggi

Sabtu, 19 November 2022 - 00:28 WIB
Pemerintah AS mengirim rekomendasi ke pengadilan yang menyebutkan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman kebal terhadap gugatan kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi. Foto/via REUTERS
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) merekomendasikan pada Kamis bahwa Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman kebal dari tindakan hukum atas pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi pada tahun 2018.

Rekomendasi itu terungkap dalam dokumen pengadilan Amerika.

Pangeran Mohammed diangkat sebagai Perdana Menteri Arab Saudi melalui dekrit kerajaan pada akhir September, memicu anggapan bahwa dia ingin menghindari gugatan dalam kasus-kasus yang diajukan di pengadilan asing—termasuk gugatan sipil yang diajukan di AS oleh Hatice Cengiz, tunangan jurnalis Jamal Khashoggi.

Pembunuhan empat tahun lalu terhadap Khashoggi, orang dalam kerajaan yang berubah menjadi kritikus Saudi, di konsulat kerajaan di Istanbul untuk sementara mengubah Pangeran Mohammed—yang dikenal luas sebagai MBS—menjadi paria di Barat.





Pengacaranya sebelumnya berpendapat bahwa Pangeran Mohammed duduk di puncak pemerintahan Arab Saudi dan dengan demikian memenuhi syarat untuk jenis kekebalan yang diberikan pengadilan AS kepada kepala negara asing dan pejabat tinggi lainnya.

Pemerintah AS memiliki waktu hingga Kamis untuk memberikan pendapat tentang masalah itu, jika memang memilih untuk menawarkannya. Rekomendasinya tidak mengikat pengadilan.

"Amerika Serikat dengan hormat memberi tahu Pengadilan bahwa tergugat Mohammed bin Salman, Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, adalah kepala pemerintahan dan, karenanya, kebal dari gugatan ini," bunyi rekomendasi pemerintah Presiden Joe Biden yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia.

Dokumen rokemendasi itu menambahkan bahwa Departemen Luar Negeri tidak memandang manfaat gugatan tersebut dan mengulangi kecamannya yang tegas atas pembunuhan keji terhadap Jamal Khashoggi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More