Amerika Setujui Penjualan 8 Helikopter Angkut MV-22 Osprey ke Indonesia

Rabu, 08 Juli 2020 - 10:49 WIB
Amerika Serikat (AS) menyetujui penjualan delapan MV-22 Block C Osprey kepada Indonesia dengan transaksi senilai USD2 miliar (Rp28,5 triliun). Foto/Reuters
JAKARTA - Amerika Serikat (AS) menyetujui penjualan delapan MV-22 Block C Osprey kepada Indonesia dengan transaksi senilai USD2 miliar (Rp28,5 triliun). Badan Kerja Sama Keamanan Pertahanan (DSCA) AS mengirimkan sertifikat pemberitahuan kepada Kongres mengenai kemungkinan penjualan tersebut pada Selasa (6/7/2020) waktu setempat.

Kontraktor utama yang memproduksi helikopter angkut tersebut adalah Bell Textron Inc dan Boeing Company. Selain membeli delapan MV-22 Block C Osprey, Indonesia juga mengajukan pembelian 24 AE 1107C Rolls Royce Engines, 20 AN/AAQ-27 Forward Looking InfraRed Radars, 20 AN/AAR-47 Missile Warning Systems, dan 20 AN/APR-39 Radar Warning Receivers. (Baca: Nomor 1 di ASEAN, Militer Indonesia Harus Kuat dan Modern)



“Proposal penjualan pesawat itu akan mendukung kemampuan Indonesia dalam penanganan bencana dan kemanusiaan serta mendukung operasi amfibi,” demikian keterangan resmi DSCA. DSCA merupakan lembaga yang mengurusi kepentingan kebijakan luar negeri dan keamanan nasional AS dengan fokus kerja sama keamanan. “Penjualan ini mendukung kerja sama dengan Tentara AS,” imbuhnya.

Sementara itu, Karo Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI l E Djoko Purwanto mengungkapkan, informasi pembelian helikopter MV-22 Block C Osprey belum final. “Kebutuhan alutsista masih dalam pembahasan antara Kemhan dan UO (unit organisasi) Angkatan, belum final,” katanya. (Baca juga: Dua Pesawat Tabrakan di Atas Danau, 8 Orang Diyakini Tewas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!