Ini Deretan Hukuman Penjara Terlama di Dunia Terkait Pembunuhan

Rabu, 02 November 2022 - 20:00 WIB
Ilustrasi
JAKARTA - Hukuman penjara terlama terkait pembunuhan yang terjadi di dunia ada yang mencapai puluhan ribu tahun. Lamanya hukuman penjara ini tentu membuat tercengang.

Namun, peristiwa ini nyata terjadi, meskipun pelaku tidak menjalani hukumannya sesuai vonis. Berikut deretan hukuman penjara terlama terhadap pelaku pembunuhan.



1. Otman el Gnaoui (42.924 tahun penjara)

Pada 2004, Othman el Gnaoui dijatuhi hukuman penjara 42.924 tahun oleh pengadilan Spanyol. Hukuman tersebut diberikan atas kasus pembunuhan massal dalam pengeboman kereta api di Madrid pada Maret 2004. Akibat kejadian itu, 191 orang tewas serta lebih dari 1.800 orang terluka. Tak hanya Gnaoui, teman sesama terorisnya, yaitu Jamal Zougam serta Emilio Suarez, juga divonis 42.922 tahun penjara.



Gnaoui lahir di Maroko, kemudian pindah ke Spanyol. Ia bekerja sebagai tukang batu sebelum penangkapannya pada 2004. Ia pertama kali menjadi perhatian pihak berwenang karena kasus perdagangan narkoba. Setelah itu, polisi pun mulai menyadap telepon genggamnya. Berdasarkan rekaman percakapan yang diperoleh, pihak berwenang menemukan Gnaoui berkomunikasi dengan teroris lainnya sebelum serangan kereta Madrid.

2. Dudley Wayne Kyzer (10.000 tahun penjara)

Dudley Wayne mendapat hukuman 10.000 tahun penjara. Hukuman tersebut didapatkan setelah ia membunuh sang istri Emily Kyzer, ibu mertua Eunice Barringer, serta seorang mahasiswa bernama Richard Pyron, pada malam pesta Halloween pada 1976. Saat itu, Kyzer pergi ke rumah sang istri di 13th Street East, Tuscaloosa, Alabama, Amerika Serikat.

Seorang tetangga mengatakan, setelah mendengar suara seperti petasan, Kyzer terlihat berjalan keluar dan Emily terbaring di jalan masuk rumah tetangga. Emily ditembak di dada sebelum mencoba melarikan diri. Ketika polisi datang, mereka menemukan sang mertua serta Richard Pyron tewas di dalam rumah. Barringer ditembak di dahi, sementara Pyron ditembak di bahu dan kepala.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More