Jadi Lokasi Tes 67 Bom Nuklir AS, Kepulauan Marshall Tuntut Kompensasi Rp46,8 Triliun

Selasa, 01 November 2022 - 13:59 WIB
Bom nuklir Castle Bravo yang diuji coba AS di Kepulauan Marshall tahun 1954. Kepulauan Marshall tuntut kompensasi Rp46,8 triliun kepada AS atas uji coba 67 bom nuklir di masa lalu. Foto/REUTERS
MAJURO - Kepulauan Marshall bertekad menuntut kompensasi sebesar USD3 miliar atau lebih dari Rp46,8 triliun kepada Amerika Serikat (AS). Itu adalah kompensasi atas dampak ledakan dari uji coba 67 bom nuklir Amerika di sana lebih dari 70 tahun silam.

Kepulauan Marshall mengajukan tuntutan kompensasi melalui Pengadilan Klaim Nuklir, sebuah pengadilan internasional.

Dari total nilai tuntutan, AS sejauh ini baru membayar sekitar USD270 juta (lebih dari Rp4,2 triliun).

Sisa uang kompensasi yang belum dibayarkan itu akan terus dikejar para para pejabat Kepulauan Marshall yang bersiap untuk melanjutkan pembicaraan dengan AS pekan ini untuk memperbarui kesepakatan ekonomi dan keamanan yang sudah berlangsung lama.

Para pejabat negara di Pasifik ini bersedia melanjutkan pembicaraan asalkan Washington mengatasi keluhan tentang dampak dari uji coba 67 senjata nuklirnya.





Uji coba dari puluhan bom pemusnah massal itu berlangsung di Kepulauan Marshall antara tahun 1946 hingga 1958. Itu menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan masih terasa di beberapa pulau dan atol yang terletak di antara Hawaii dan Filipina.

Utusan khusus AS Joseph Yun dijadwalkan mendarat di Ibu Kota Kepulauan Marshall, Majuro, pada Kamis (3/11/2022) untuk melanjutkan negosiasi perpanjangan Compact of Free Association selama 20 tahun, yang sebagian akan berakhir pada 2023.

Para perunding Kepulauan Marshall pertama-tama ingin AS menyelesaikan pembayaran kompensasi USD3 miliar yang baru dibayarkan USD270 juta.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More