Wanita 78 Tahun Divonis Penjara 4 Bulan karena Beri Makan Gelandangan

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 07:34 WIB
Norma Thornton menggugat aturan pemerintah kota yang menghukum orang yang memberi makan tunawisma. Foto/Institute for Justice
WASHINGTON - Seorang wanita Arizona menggugat pemerintah kotanya pada Selasa (25/10/2022) terkait undang-undang yang menghukum seseorang yang memberi makan para tunawisma di taman umum dengan hukuman penjara empat bulan.

Wanita berusia 78 tahun itu ditangkap sesuai hukum karena mendistribusikan makanan dari mobil van.



Wanita bernama Norma Thornton itu dibawa ke pengadilan pada April, sebulan setelah dia ditilang karena memberi makan para tunawisma di Bullhead Community Park tanpa izin.

Baca juga: 6 Poin Penting Pidato Putin di Valdai: Tak Ada yang Duduk di Luar Saat Badai Datang

Dia adalah orang pertama yang dihukum berdasarkan peraturan yang disahkan dewan kota setahun sebelumnya dengan tujuan mencegah para tunawisma berkumpul di taman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!