Buntut Pemblokiran Akses Internet, AS Jatuhkan Sanksi pada 7 Pejabat Iran

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 18:15 WIB
Buntut Pemblokiran Akses Internet, AS Jatuhkan Sanksi pada 7 Pejabat Iran. FOTO/Reuters
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap tujuh pejabat Iran atas penutupan akses Internet dan tindakan keras terhadap pengunjuk rasa damai, menyusul kematian Mahsa Amini (22) dalam tahanan polisi moral.

Departemen Keuangan AS dalam sebuah pernyataan mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi terhadap Menteri Dalam Negeri Iran, Ahmad Vahidi; Menteri Komunikasi Eisa Zarepour; dan Vahid Mohammad Naser Majid, kepala Polisi Cyber Iran.



“Amerika Serikat mengutuk penutupan Internet oleh pemerintah Iran dan melanjutkan penindasan dengan kekerasan terhadap protes damai dan tidak akan ragu untuk menargetkan mereka yang mengarahkan dan mendukung tindakan tersebut,” kata Wakil Menteri Keuangan AS, Brian Nelson dalam pernyataannya, Kamis (6/10/2022), seperti dikutip dari Reuters.

Kerusuhan nasional yang dipicu oleh kematian Amini telah menjadi tantangan terbesar bagi para pemimpin ulama Iran selama bertahun-tahun, dengan pengunjuk rasa menyerukan kejatuhan Republik Islam yang didirikan pada 1979.



Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan, ribuan orang telah ditangkap dan ratusan terluka dalam tindakan keras yang dilakukan oleh pasukan keamanan, termasuk Basij, milisi sukarelawan yang berafiliasi dengan Pengawal Revolusi Iran. Kelompok hak asasi menyebutkan jumlah korban tewas lebih dari 150.



Bulan lalu, AS menjatuhkan sanksi pada Polisi Moral Iran atas tuduhan pelecehan terhadap wanita Iran, dengan mengatakan bahwa unit tersebut bertanggung jawab atas kematian Amini, seorang Kurdi Iran yang meninggal setelah ditahan di Teheran pada 13 September karena “pakaian yang tidak pantas”.

Sementara itu, pihak berwenang di Iran telah melaporkan banyak kematian di antara pasukan keamanan. Teheran juga menuduh musuh asing, termasuk Amerika Serikat, ikut campur untuk mengacaukan Iran.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(esn)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More