Jadi PM Arab Saudi, Mohammed bin Salman Kebal Gugatan Pembunuhan Khashoggi
Selasa, 04 Oktober 2022 - 08:12 WIB
WASHINGTON - Ditunjuknya Putra Mahkota Mohammed bin Salman sebagai Perdana Menteri (PM) Arab Saudi telah menjadikannya kebal dari gugatan kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi.
Klaim kekebalan itu disampaikan pengacara dari Pangeran Mohammed bin Salman kepada pengadilan di Amerika Serikat (AS) pada hari Senin.
Khashoggi, jurnalis pembangkang Arab Saudi, dibunuh dan dimutilasi oleh agen-agen Saudi di Konsulat Saudi di Istanbul pada 2018.
Pembunuhan itu merupakan operasi yang diyakini intelijen AS diperintahkan oleh Pangeran Mohammed bin Salman, yang telah menjadi penguasa de facto Kerajaan Arab Saudi.
Pangeran Mohammed bin Salman membantah memerintahkan pembunuhan Khashoggi, tetapi kemudian mengakui bahwa itu terjadi "di bawah pengawasan saya".
Pekan lalu, ayahnya yang sudah lanjut usia, Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud, mengangkatnya sebagai PM Arab Saudi dalam sebuah dekrit kerajaan yang menurut seorang pejabat Saudi sejalan dengan tanggung jawab yang sudah dilakukan putra mahkota.
"Perintah Kerajaan tidak diragukan lagi bahwa Putra Mahkota berhak atas kekebalan berdasarkan status," kata pengacara Pangeran Mohammed bin Salman dalam petisi yang meminta pengadilan untuk membatalkan gugatan kasus tersebut, seperti dikutip Reuters, Selasa (4/10/2022).
Pengacara tersebut mengutip kasus lain di mana Amerika Serikat telah mengakui kekebalan bagi kepala negara asing.
Klaim kekebalan itu disampaikan pengacara dari Pangeran Mohammed bin Salman kepada pengadilan di Amerika Serikat (AS) pada hari Senin.
Khashoggi, jurnalis pembangkang Arab Saudi, dibunuh dan dimutilasi oleh agen-agen Saudi di Konsulat Saudi di Istanbul pada 2018.
Pembunuhan itu merupakan operasi yang diyakini intelijen AS diperintahkan oleh Pangeran Mohammed bin Salman, yang telah menjadi penguasa de facto Kerajaan Arab Saudi.
Pangeran Mohammed bin Salman membantah memerintahkan pembunuhan Khashoggi, tetapi kemudian mengakui bahwa itu terjadi "di bawah pengawasan saya".
Pekan lalu, ayahnya yang sudah lanjut usia, Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud, mengangkatnya sebagai PM Arab Saudi dalam sebuah dekrit kerajaan yang menurut seorang pejabat Saudi sejalan dengan tanggung jawab yang sudah dilakukan putra mahkota.
"Perintah Kerajaan tidak diragukan lagi bahwa Putra Mahkota berhak atas kekebalan berdasarkan status," kata pengacara Pangeran Mohammed bin Salman dalam petisi yang meminta pengadilan untuk membatalkan gugatan kasus tersebut, seperti dikutip Reuters, Selasa (4/10/2022).
Pengacara tersebut mengutip kasus lain di mana Amerika Serikat telah mengakui kekebalan bagi kepala negara asing.
tulis komentar anda