Pakar Hukum: Posting Lelucon di Media Sosial Adalah Kejahatan di Saudi

Minggu, 11 September 2022 - 17:37 WIB
Dia menambahkan, bahwa memposting prank di media sosial adalah pelanggaran meskipun itu adalah prank yang memiliki persetujuan.

“Kejahatan adalah kejahatan. Kami sekarang memiliki undang-undang yang mengkriminalisasi kegiatan ini dan menganggapnya sebagai tindakan ofensif. Juga dianggap sebagai kejahatan jika seseorang memposting ulang, menyukai, atau me-retweet sebuah lelucon,” kata Garoub.

Memberikan pendapat pribadinya, pengacara itu percaya bahwa siapa pun yang memposting ulang, menyukai, atau me-retweet konten yang melanggar harus dihukum dengan hukuman maksimal. Namun, dia mengatakan bahwa hukuman hukum mempertimbangkan keadaan setiap pelanggaran.

Baca: AS Ungkap Kekhawatiran pada Arab Saudi atas Hukuman Aktivis Wanita

Garoub membenarkan sudut pandangnya dengan mengatakan bahwa pelanggar pertama mungkin telah melakukan konten di bawah pengaruh faktor emosional tertentu atau tidak menyadari efek negatifnya. Tetapi, orang yang me-retweet atau mem-posting ulang seharusnya menonton konten tersebut, menegaskan kembali keyakinannya pada konten.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!