Pakar Hukum: Posting Lelucon di Media Sosial Adalah Kejahatan di Saudi

Minggu, 11 September 2022 - 17:37 WIB
Pakar Hukum: Posting Lelucon di Media Sosial Adalah Kejahatan di Saudi. FOTO/Reuters
JEDDAH - Di bawah hukum kejahatan dunia maya Arab Saudi , orang yang iseng dapat menghadapi hukuman SR5 juta (lebih dari USD1,3 juta) dan tiga tahun penjara, menurut seorang pakar hukum.

Dr. Majed Garoub mengatakan kepada Arab News, bahwa memposting lelucon di media sosial adalah kejahatan di Arab Saudi, dan itu diklasifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Kejahatan Anti-Siber negara itu.





“Hukuman untuk kejahatan tersebut berkisar dari SR500.000 hingga SR5 juta atau penjara dari enam bulan hingga tiga tahun. Namun, kedua hukuman tersebut dapat diterapkan, tergantung pada sifat konten yang melanggar,” jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa memposting prank di media sosial adalah pelanggaran meskipun itu adalah prank yang memiliki persetujuan.

“Kejahatan adalah kejahatan. Kami sekarang memiliki undang-undang yang mengkriminalisasi kegiatan ini dan menganggapnya sebagai tindakan ofensif. Juga dianggap sebagai kejahatan jika seseorang memposting ulang, menyukai, atau me-retweet sebuah lelucon,” kata Garoub.

Memberikan pendapat pribadinya, pengacara itu percaya bahwa siapa pun yang memposting ulang, menyukai, atau me-retweet konten yang melanggar harus dihukum dengan hukuman maksimal. Namun, dia mengatakan bahwa hukuman hukum mempertimbangkan keadaan setiap pelanggaran.



Garoub membenarkan sudut pandangnya dengan mengatakan bahwa pelanggar pertama mungkin telah melakukan konten di bawah pengaruh faktor emosional tertentu atau tidak menyadari efek negatifnya. Tetapi, orang yang me-retweet atau mem-posting ulang seharusnya menonton konten tersebut, menegaskan kembali keyakinannya pada konten.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More