Wanita Arab Saudi Divonis Penjara 45 Tahun karena Posting Media Sosial

Rabu, 31 Agustus 2022 - 12:01 WIB
loading...
Wanita Arab Saudi Divonis Penjara 45 Tahun karena Posting Media Sosial
Nourah binti Saeed Al-Qahtani divonis penjara 45 tahun. Foto/en.mercopress.com
A A A
RIYADH - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman 45 tahun penjara kepada seorang wanita karena posting media sosial.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) mengatakan keputusan itu adalah contoh terbaru tindakan keras terhadap aktivis perempuan yang mengikuti kunjungan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden ke Kerajaan, menurut laporan Reuters, dilansir Memo pada Selasa (30/8/2022).

Wanita bernama Nourah binti Saeed Al-Qahtani itu dihukum "kemungkinan dalam pekan lalu" oleh Pengadilan Kriminal Khusus Saudi atas tuduhan "menggunakan internet untuk merobek tatanan sosial (Saudi)" dan "melanggar ketertiban umum dengan menggunakan media sosial", yang berbasis di Washington.

Organisasi HAM, DAWN, mengungkapkan hal itu dalam pernyataan, mengutip dokumen pengadilan.

Kantor media pemerintah Saudi tidak menanggapi permintaan komentar.



DAWN mengatakan sedikit yang diketahui tentang Qahtani atau apa yang dikatakannya dalam posting media sosialnya. DAWN akan terus menyelidiki kasusnya.

Hukuman Qahtani datang beberapa pekan setelah Salma Al-Shehab, ibu dua anak dan kandidat doktor di Universitas Leeds di Inggris dijatuhi hukuman 35 tahun penjara karena mengikuti dan men-tweet ulang para pembangkang dan aktivis di Twitter.

Kasus-kasus terbaru datang setelah Biden mengutip masalah hak asasi manusia di Arab Saudi, titik sakit utama dalam hubungan antara Washington dan sekutu tradisionalnya, Riyadh, selama pertemuannya dengan Putra Mahkota Saudi, Mohammed bin Salman, pada Juli.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)