Israel Bakal Terapkan Aturan Visa Baru, Warga Palestina Bergegas Sambangi Tepi Barat
Minggu, 04 September 2022 - 11:08 WIB
YERUSALEM - Warga Palestina dari jutaan diaspora berbondong-bondong menyambangi Tepi Barat yang diduduki sepanjang musim panas. Mereka takut dengan aturan visa terbaru Israel yang diperkirakan akan berlaku minggu depan bukan tidak mungkin bisa mempersulit kunjungan di masa depan.
Di bawah aturan yang pertama kali diterbitkan pada Februari lalu itu para pemegang paspor asing, termasuk warga Palestina yang tinggal di luar negeri, tidak akan lagi dapat memperoleh visa pada saat kedatangan dan sebaliknya harus mengajukan permohonan setidaknya 45 hari sebelumnya.
Langkah-langkah tersebut akan menempatkan pembatasan yang signifikan pada kemampuan orang asing untuk belajar, menjadi sukarelawan atau bekerja di Tepi Barat, yang merupakan pukulan besar bagi program pertukaran pelajar yang antara lain dioperasikan oleh Uni Eropa.
Dalam kebanyakan kasus, orang asing tidak lagi dapat tiba melalui bandara utama Israel di dekat Tel Aviv tetapi hanya melalui penyeberangan darat antara Yordania dan Tepi Barat, yang direbut dan diduduki secara ilegal oleh Israel setelah invasi pada 1967.
Buku aturan baru yang dirancang oleh COGAT, badan kementerian pertahanan Israel yang bertanggung jawab untuk urusan sipil Palestina, diharapkan mulai berlaku pada hari Senin setelah ditunda dua kali oleh tantangan hukum.
Di kota Ramallah Tepi Barat, pengacara Palestina Rasem Kamal mengatakan dia telah dibanjiri klien dari diaspora yang ingin mendaftarkan surat kuasa di tengah ketidakpastian yang mendalam tentang mengatur urusan mereka.
"Banyak orang bergegas datang ke Tepi Barat dan menyelesaikan bisnis mereka di sini atau memberikan surat kuasa karena mereka mengerti mungkin ada pembatasan pada kemampuan mereka untuk berkunjung," katanya seperti dikutip dari Al Araby, Minggu (4/9/2022).
Ahmed Yassin, seorang warga keturunan Palestina-Amerika yang membagi waktunya antara Monterey, California dan Tepi Barat, termasuk di antara ribuan orang yang mengunjungi Ramallah untuk melihat keluarga besar dan berhubungan kembali dengan akar mereka.
Di bawah aturan yang pertama kali diterbitkan pada Februari lalu itu para pemegang paspor asing, termasuk warga Palestina yang tinggal di luar negeri, tidak akan lagi dapat memperoleh visa pada saat kedatangan dan sebaliknya harus mengajukan permohonan setidaknya 45 hari sebelumnya.
Langkah-langkah tersebut akan menempatkan pembatasan yang signifikan pada kemampuan orang asing untuk belajar, menjadi sukarelawan atau bekerja di Tepi Barat, yang merupakan pukulan besar bagi program pertukaran pelajar yang antara lain dioperasikan oleh Uni Eropa.
Dalam kebanyakan kasus, orang asing tidak lagi dapat tiba melalui bandara utama Israel di dekat Tel Aviv tetapi hanya melalui penyeberangan darat antara Yordania dan Tepi Barat, yang direbut dan diduduki secara ilegal oleh Israel setelah invasi pada 1967.
Buku aturan baru yang dirancang oleh COGAT, badan kementerian pertahanan Israel yang bertanggung jawab untuk urusan sipil Palestina, diharapkan mulai berlaku pada hari Senin setelah ditunda dua kali oleh tantangan hukum.
Di kota Ramallah Tepi Barat, pengacara Palestina Rasem Kamal mengatakan dia telah dibanjiri klien dari diaspora yang ingin mendaftarkan surat kuasa di tengah ketidakpastian yang mendalam tentang mengatur urusan mereka.
"Banyak orang bergegas datang ke Tepi Barat dan menyelesaikan bisnis mereka di sini atau memberikan surat kuasa karena mereka mengerti mungkin ada pembatasan pada kemampuan mereka untuk berkunjung," katanya seperti dikutip dari Al Araby, Minggu (4/9/2022).
Ahmed Yassin, seorang warga keturunan Palestina-Amerika yang membagi waktunya antara Monterey, California dan Tepi Barat, termasuk di antara ribuan orang yang mengunjungi Ramallah untuk melihat keluarga besar dan berhubungan kembali dengan akar mereka.
tulis komentar anda